TERNATE – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate tahun ini mulai mengambil alih penagihan retribusi pasar. Hal ni di lakukan untu mengenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate berdasarkan SK pelimpahan kewenangan memungut retribusi dari Wali Kota Ternate H. Burhan Abdurahman.
“Tahun-tahun sebelumnya penagihan retribusi Pasar di lakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar namun selau tidak capai dengan target yang di berikan, sehinga Wali Kota telah mengalihkan ke-BP2RD untuk melakukan penagihan retribusi bulanan,”ungkap Ahmad Yani Abdurahman kepada lensapost.id di kantor BP2RD kamis kemarin.
Menurutnya target yang di berikan untuk Disperindag setiap tahun anggaran hanya senilai 8 hingga 9 miliar namun target tersebut realisasinya tidak dicapai, padahal dilihat dari obyek pendapatan sangat layak untuk mengenjot PAD melalui retribusi.
“Target yang di tetapkan untk Disperindag Kota Ternate 2020 senilai 15 miliar. Untuk tahun ini lebih besar di bandingkan dengan tahun sebelumnya, namun untuk retribusi bulanan semuanya kami yang ambil alih, pungutan retribusi Pasar kepada BP2RD maka Disperindag Kota Ternate tidak lagi melakukan punutan retribusi pasar,”ujar Ahmad Yani. (red)