TERNATE – Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial GAMHAS Universitas Bumi Hijra menggela aksi penolakan pengesahan RUU OMNIBUS LAW aksi tersebut digelar Senin, 23 Maret 2020 pada pukul 08;00 WIT dengan rute sebagai sesaran gerakan di Kampus, Lampu Merah, DPRD dan Pelubahan Spit Sofifi.
Selain aksi menolak RUU OMNIBUS LAW. GAMHAS juga menyuarakan terkait isu-isu lokal dalam aksinya seperti harga komoditi Pala, cengkeh, dan Kelapa, yang belum tuntas dibijaki pemerintah provinsi Maluku Utara.

Kordinator lapangan. Kawan Sahdi mengatakan, pengesahan RUU OMNIBUS LAW merupakan Undang-undang sektoral berakibat buruk pada buruh tidak mendapatkan hak selayaknya juga berimbas pada lowongan para pekerja yang makin sempit dan melahirkan banyak pegangguran,”terikan dalam orasi singkatnya.
“Atas pengesahan RUU OMNIBUS LAW. Nega telah membuktikan tak lagi pro rerhadap rakyat,” katanya.
Problem tersebut kata Sahdi, maka GAMHAS melalui kajian kritis lewat beberapa data advokasi dan mengikuti perkembangan negara lewat Media sampai hari, telah memewa kami melakukan gerakan ini sebagai dukungan sepenuhnya penolakan Rancangan UU OMNIBUS LAW.

Ia juga berharap dengan gerakan ini, Pemerintah dan Instansi terkait dapat membuka mata serta mendengar suara aspirasi kemudian merialisasikan tantutan tersebut.
“Sebab semua ini merupakan kemaslahatan manusia, harusnya pemerintah mengabil satu langkah menyelesaikan masalah yang dihadapi rakyat,”tegasnya.
Sekedar dikatahui, tuntuan pada aksi tersebut diantaranya Tolak Rancangan UU OMNIBUS LAW, Tolak Reklamasi di Kota Ternate, Wujudk an Pendidikan Gratis, Wujudkan Kesehatan Gratis, Stop Penggusuran Tanah Rakyat, Tolak 313 IUP, Stop Kekerasan Terhadap Perempuan, Stop PHK Terhadap Buruh Lokal, dan Naikan Harga Komoditi Petani. (Riko)