banner 560

Dampak COVID-19, Lapas Jailolo Bebaskan 17 Napi

  • Bagikan
17 Napi Yang Di Bebaskan

Jailolo. Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Membebaskan 17 Orang narapidana (Napi) dengan perkara pidana umum.

Pembebasan napi tersebut berdasarkan Kemenkumham Nomor 10 dan nomor 19 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak bagi napi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona atau covid-19.

“Pembebasan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari 01 April 2020 7 orang dan 02 April 2020 10  jadi jumlahnya 17 orang,”ungkap Kepala Lapas II B Jailolo Husaini Dip. Ip.S.AP, Jum’at (03/04)

Ia menambahkan, syaratnya adalah minimal hari pertamanya dia sudah menjalani hampir 23 dan SKPB dibawa,dan bebas di tahun 2020, setelah itu dia suda menjalani setengah atau lebih, dan bebasnya di tahun 2020, dengan persyaratan asimilasi di rumah, untuk pemantauannya lansung dari BABAS ternate.

“Atas dasar itu pihaknya melakukan verifikasii para napi dari 79 napi yang memenuhi syarat sebanyak 17 orang untuk bebas,”cetusnya

Lanjut Husaini, karena masala ini adalah menanggulangi kepadatan fasilitas LP, karena berdasarkan peraturan menteri jadi mau tidak mau kita harus ikut melaksanakan untuk mengurangi kepadatan yang ada.

“Untuk pelayanan pembesuk kita menghindari wabah covid 19 di Lapas kita tetapkan melalui video call, takutnya jangan sampai yang pembesuk terinfaksi corona itu bisa berdampak pada napi disini, karena satu orang saja, bisa membahayakan banyak orang,”kata Husnaini.

Husaini berharap dengan adanya ini warga binaan tambah sadar jangan sampai melakukan pengulangan kembali,

”kita juga suda memberikan nasehat jangan sampai melakukan pelanggaran,Harapnya.

  • Bagikan