banner 560

Dasril Usman Dianggap Gagal Paham

  • Bagikan
Diskominfo Kabupaten Halmahera Barat

Jailolo. Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dasril Usman di anggap tidak pernah mengikuti perkembagan informasi.

Dasril  menyebut Diskominfo menyebarkan berita Hoax tentang warga yang terindikasi positif Covid-19 di Halbar, hal ini mengindikasikan bahwa Dasril tidak paham, tentang etika penyebaran informasi public, olehnya itu, Dasril harus mampu membuat komentar sesuai nalar dan etika, biar bisa dibilang cerdas memahami situasi.

“Coba pak Dasril baca tentang UU nomor 44 tahun 2019, tentang rumah sakit dan UU nomor 12 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi public, biar pak Dasril paham, agar komentarnya ilmia,”cetus Kadiskominfo Chuzaemah Djauhar, kepada wartawan, Selasa (7/4)

Mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) halbar ini menjelaskan, untuk penaganan kasus Covid-19, sudah ada instruksi dari Polri, agar masyarakat tidak boleh menyebarkan identitas pasien Positif Corona di ruang public, karena ada ancaman yang menyasar pelaku penyebar identitas pasien. Bahkan penyebaran informasi data seseorang juga diatur dalam UU ITE dan ancaman hukumannya 4 tahun.

”Coba pak Dasril baca juga UU ITE, khusus pasal 26 dan 28 b, sehingga pak Dasri tidak gagal paham,”jelasnya.

Emm sapaan akrab Chuzaemah ini mengaku, pihaknya tidak akan menyebar informasi tanpa ada data dari Satgus, jika Dasril sebagai anggota DPRD ingin mengetahui tentang data Covid-19 datang ke Posko penaganan, bukan berteriak di jalanan.

”Jadi pak Dasril selaku anggota DPRD harus paham cara kerja tim Satgus seperti apa, kita tidak akan merahasiakan sesuatu jika tidak ada aturan yang mengikat,”pungkasnya.

  • Bagikan