banner 560

Penyebar Vidio, Push Up Ketua PMII Malut Bakal di Polisikan

  • Bagikan
Lensa Post
Sekertaris PKC PMII Malut. Iksan (Foto : Istimewa)

TERNATE – Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC-PMII) Maluku Utara bakal melaporkan oknum pelaku perekaman tanpa seizin dan menyebarkan video saat Pimpinan Wilayah PKC-PMII Yuhlif Asagaf, ke-penegak hokum.

“Ini perekaman video mau jadikan apa bahan lucu-lucuan, atau apa.? Kami melihat sikap oknum tersebut adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum,” cetus Iksan Sekertaris PKC PMII Malut. Saat dihubungi media ini Kamis (7/05/2020).

Kami secara kelembagaan menghargai kewaspadaan warga ditingkat kelurahan dalam menjaga lingkungan dari penyebaran Covid 19. Misalnya ketika pemberlakuan wajib masker disuatu kelurahan, selanjutnya ada orang yang lalai harus diberi sanksi teguran dan lainnya seperti push up itu harus diakui. Namun tindakan perekaman penyebar video ini bagi kami tindakan yang tidak etis apalagi sampai menyinggung organisasi.

(Red) Oknum yang merekam tanpa seizin dan penyebarkan video yang berdurasi 1:04 menit telah melanggar, ketentuan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang menyebutkan.

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Silahkan orangnya diberi teguran atau sanksi lainnya. Namun jangan singgung label organisasinya,” tegas Iksan.

Lensa Post
Ketua Wilayah PKC-PMII Malut

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PKC PMII Malut Fahmin Daiyan, menyesalkan dan mengutuk tindakan bobrok dan kesewenan-wenangan oknum maupun tim gugus tersebut terhadap Ketua Umum PKC PMII Malut.

Menurut  Fahmin, sejauh ini Tim Gugus Tugas Covid 19 dan umumnya Pemerintah Kota Ternate belum berencana melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun upaya memutus mata rantai penyebaran Covid 19 dengan cara jaga jarak, pakai masker dan lain sebagaimana yang dihimbau Pemkot Ternate, secara kelembagaan PMII sangat merespon dengan baik.

Fahmi juga mengkritik keras kebijakan Pemkot Ternate membatasi aktifitas di malam hari, karena menilai Pemkot sengaja menciptakan suasana dengan kondisi yang gaduh.

“Penanganan Virus Corona bukan jaga pocong alias hatu dimalam hari lalu, siang hari membiarkan aktifitas seperti biasa, kok semacam kehilangan akal sehat, takaruang alias Amburadul seperti ini, artinya malam dijaga dan siang hari dibiarkan orang berkeliaran berkumpul begitu saja.

“Apa yang dilakukan oleh oknum maupun tim gugus Covid 19 terhadap Ketua Umum PKC PMII Maluku Utara adalah perbuatan yang tidak menyenangkan nama Lembaga PMMI, karena sengaja menyebut-nyebut nama label organisasi dalam video yang berlangsung tersebut,” kecam Fahmin.

Kami akan melaporkan model penanganan seperti preman ini, jika oknum tidak segera ditangkap atas penyebaran video ini maka kami akan melakukan undangan ketersinggungan PMII se-Maluku Utara dan menginstruksikan kepada seluruh kader dan anggota untuk melakukan aksi demostrasi.

“Kalau mau penanganan serius ya serius, jang malam dijaga dan siang dibiarkan orang berlalu lalang tanpa teguran tanpa diberi tanpa sanksi, ini aturan macam apa,” sesal Fahmin. (Mt/Red)

  • Bagikan