banner 560

BPBD Halsel Tuntas Cairkan 2900 KK Bantuan Rumah Gempa Tahun 2019 Lalu, Senilai Rp. 94,904 Miliar

  • Bagikan
Rahmat Kamarullah, Kepala Seksi Darurat. Foto Istimewa
banner 560

LABUHA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halmahera selatan mengatakan bantuan dana korban gempa kepada 2900 kepala keluarga tuntas dicairkan. Bantuan tersebut untuk warga yang rumahnya rusak akibat dampak bencana gempa bumi 7,2 magnetudo pada tanggal 14 juli tahun 2019 lalu

Hal tersebut di ungkap Kepala Seksi BPBD Halsel Rahmad Kamarullah, diwawancara media pada. Rabu, (13/1/20)

banner 560

Kamarullah mengatakan bantuan perbaikan rumah yang terkena gempa tahun 2019 lalu itu Bantuan Bersumber Dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat di tranfer ke rekening Badan Penanggulangan Benacan Daerah (BPBD) Halsel  Totalnya 94, 904 miliar kemudian disalurkan ke Masing-masing rekening warga, sudah termasuk dana DTH diberikan kepada warga penerima sebesar 3 juta selama 6 bulan berjalan. Dimana rekening 2900 KK itu setelah dikeluarkan DTH rekening tersebut diblokir untuk disesuikan dengan sistem kerja berdasarkan SOP yang telah dibuat.

“Sistem pencairan mengikuti tahapan, untuk rusak berat 2 tahap pencairan 20 sampai 70 pesen sedangkan rusak ringan dan rusak sedang tahap awal pencairan 40 kedua 40 persen dan tahap akhir 20 persen,”katanya

Rekapan Data Penerima Bantuan Rumah Gempa

Rahmat lantas membeberkan, dari besar dana bantuan tersebut bervariasi dengan kategori rusak berat, rusak ringan, dan rusak sedang. Dari variasi itu kategori rusak sedang 1 unit 25 juta kali 954 unit dengan total biaya sebesar 23.825.000.000 miliar untuk 34 Desa di 10 Kecamatan. Sementara kategori rusak ringan 1 unit Rp 10 juta kali 746 unit total 7.460.000.000 miliar untuk 36 Desa di 10 Kecamatan. Sedangkan kategori rusak berat 1 unit 50 juta sebanyak 1.201 unit kali 50 juta total Rp. 60.050.000.000. Miliar

“Untuk rusak berat menggunakan sistem kontraktual dengan pihak Aplikator yang ditangani oleh PT. Jeras Bangun Persada, dengan sistem pencairan 2 tahap, tahap pertama 30% tahap kedua 70%persen. Sedangkan rusak ringan dan rusak sedang dikelola oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa. Sistem pencairan untuk kategori rusak sedang rusak ringan dengan sitem pencairan tiga tahap, tahap pertama sebesar 40% dari total biaya kategori rusak sedang dan ringan untuk tahap kedua juga 40% yang diperuntukan untuk belanja bahan matrial lokal dan matrial toko, sedangkan untuk tahap ketiga atau tahap terakhir sebesar 20% sebagai upah kerja,”ungkapnya

Dikatakan, pekerjaan rumah warga dimulai pada bulan oktober 2020 itu ditargetkan pada maret 2021 tuntas 100 persen.

“Sebenarnya dari 31 Desember 2020 itu suda selesai cuman kendalanya covid_19 jadi tertunda pekerjaan,”Ucap Rahmat

Dengan begitu Rahmat menambahkan, pihak BPBD mengingatkan kepada kelompok masyarakat Pokja untuk berhati-hati mengelola dengan tidak memotong bantuan yang diterima warga,”Apa bila ketahuan ada Pokja yang mengelola dengan Memotong-memotong bantuan warga kami minta kepada warga untuk melaporkan,”tegas Rahmat Menutup

Penulis : Ilham Lakoda
Editor : Redaksi
Sumber : Lensa Post

  • Bagikan