TERNATE – Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tak main-main dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan anggaran sebesar Rp 59 miliar pada APBD-P Kota Tidore Kepulauan tahun 2020 yang diduga bermasalah itu.
“Kami tidak main-main kasus APBD-P Tikep, setiap penanganan perkara maupun tahapan penyelidikan maupun penyidikan kami semua serius,”kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, M. Irwan Datuiding. di halaman kantor Kejati Malut,Jumat (17/9/2021).
M. Irwan menambahkan, jadi penanganan perkara APBD-P Tikep tetap jalan sesuai dengan eskejulnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil dari ahli, kemarin ada beberapa titik turun ke lokasi.
“Jadi kami butuh ahli untuk menilai itu , saat ini kami masih menunggu hasil dari ahli,, seraya mengatakan hari ini ada pemeriksaan saksi ahli dari jakarta,”tandasnya.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi pencairan anggaran APBD-P tahun 2020 di Tidore Kepulauan senilai Rp 59 miliar dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gamalama Corruption Watch (GCW) Malut pada 19 Februari 2021 lalu dengan lampiran bukti berupa rekening koran pencairan dan hasil penolakan empat Fraksi di DPRD atas RAPBD-P Tidore Kepulauan tahun 2020. (*)