banner 560

Serobot Lahan Warga, Depag Halsel Di Gugat

  • Bagikan

HALSEL, Infomalut.com | Polemik lahan warga milik almarhum Lakampungu yang diduga diterobos oleh Departemen Agama (Depag) Kabupaten Halmahera Selatan kini berbuntut panjang.

Ahli waris Lakampungu membawa permasalahan ke ranah hukum setelah berbagi upaya mediasi musyawarah mufakat menemui jalan buntu.

Yamin Hasan dan Raman Ahya kepada media ini, Jum’at (22/10/21) mengatakan, ahli waris telah beritikad baik menyelesaikan masalah melalui musyawarah mufakat, menawarkan perdamaian dalam bentuk Surat perdamaian difasilitasi lewat Camat Obi Utara, Sekda Halmahera Selatan dan bahkan Subsektor Obi Utara,” tandas keduanya.

Raman Ahya bilang, ahli waris menawarkan tidak ada ganti kerugian, hanya pembebasan hak karena pembangunan KUA diatas lahan Lakampungu namun oleh Depag Halsel dan atau KUA Kecamatan Obi Utara tetap bersikukuh dengan keputusannya dan menolak niat baik ahli waris.

Pihak ahli waris geram, upaya damai dan santun ditawarkan oleh ahli waris di tolak kemudian membangun opini publik yang menyudutkan pihak ahli waris, untuk dimetahui ahli waris tidak melakukan pemalangan hanya memasang spanduk dan pemberitahuan via handphone perihal pemberhentian sementara pekerjaan karena lahan/tanah berada diarea milik alrmarhum Lakampungu.

“Oleh pihak depag mempublikasi ke khalayak banyak, bahkan dalam pemberitaan salah satu media online menyebutkan pihak ahli waris adalah sekelompok preman, ini benar-benar mencoreng dan melukai nama baik keluarga ahli waris,” tegas Raman Ahya.

Aswar, SH, MH, selaku Kuasa Hukum ahli waris menguraikan, karena sudah menemui jalan buntu akhirnya Ahli Waris Lakampungu mempolisikan pihak-pihak yang terlibat atas Penempatan Pembangunan KUA Kecamatan Obi Utara a/n. ML, LL dan AM, atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan dan atau penggelapan barang tidak bergerak dan memasukan keterangan yang tidak benar kedalam akta autentik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 167 KUHP  dan atau Pasal 385 ayat (1) KUHP dan Pasal 266 KUHP. Dengan Surat Tanda Penerimaan laporan Pengaduan, Nomor : STPLP/262/X/2021/SPKT, tertanggal 22 Oktober 2021,” imbuhnya.

Aswar bilang, hal ini bermula jauh sebelumnya pembangunan KUA Kecamatan Obi Utara, sekitar Tahun 2015, Ahli Waris Lakampungu a/n. Yamin Hasan Sudah memberitahukan, melarang dan memperingatkan Kepala KUA Obi termasuk mewilayahi Kecamatan Obi Utara, a/n. LR untuk tidak melakukan jual beli tanah ditempat tersebut/tempat pembangunan KUA Kecamatan Obi Utara saat ini dan jawabanya tidak ada jual beli.

“Hal yang sama ternyata terulang pada Tahun 2021, Ahli Waris Lakampungu kaget ada pembersihan lahan sekitar bulan Juli 2021, dan sebelum membangun tersebut dibangun Ahli Waris Lakampungu a/n. Subur Hasan menyampaikan dan memberitahu Kepala KUA Kecamatan Obi Utara a/n. ML dan Kepala Kementrian Agama Halmahera Selatan, a/n. LL, untuk tidak membangun ditempat tersebut akan bersengketa/bermasalah secara hukum,” tandas Aswar.

Lebih lanjut, oleh pihak departeman agama akan dikonsultasi dulu sama konsultan karena sudah diukur dan dana dari pusat sudah mau cair, dan tepatnya sekitar bulan Juli 2021 Kepala KUA Kecamatan Obi Utara a/n. ML dan Kepala Kementrian Agama Halmahera Selatan a/n. LL, tetap melanjutkan pembangunan tersebut, padahal pembangunan tersebut masuk diareal Surat Kepemilikan Tanah No. 140/SKK/DMD/II/2018, a/n. Lakampungu).

“Karena tidak diindahkan ahli waris Lakampungu mencari tahu apa dasar pembangunan Kantor KUA Kecamatan Obi Utara, ditempat tersebut, Ahli Waris Lakampungu temukan Sertifikat Hak Pakai No. 00001 a/n. Kementrian Agama, dan Surat Jual Beli (Akta dibawah tangan) tanggal 12 Agustus 2015 antara AHS (Penjual) dengan inisial AM, selaku Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Propinsi Maluku Utara (pembeli), Ahli Waris Cocokan kedua Dokumen/Surat tersebut, baik namanya, letaknya, luasnya dan batas-batasnya berbeda antara satu dengan yang lainnya, dan kedua dokumen/surat tersebut dibenarkan Kementrian Agama, Kemenag Maluku Utara, Kementrian Agama Halmahera Selatan dan KUA Kec. Obi Utara, Surat Jual Beli sebagai dasar lahirnya sertifikat Hak Pakai tersebut,” tuturnya.

Aswar, SH. MH., kausa Hukum Ahli waris yang juga Alumni Jayabaya Jakarta ini menegaskan. Setelah itu, ahli waris Lakampungu datang langsung Kepala Desa Madapolo Barat, pada pokoknya tanah tersebut masih a/n. Lakampungu dan belum pernah dialihkan kepada siapapun sehingg mengeluarkan Surat Keterangan No. 140/02/SK/DMB/ VI/2021 tanggal 29 Juni 2021.

“Setelah itu Ahli Waris Lakampungu konfirmasi kepada mantan kepala Desa Madapolo Barat, yang membuat dan menandatangani  surat jual beli (Akta dibawah tangan) tanggal 12 Agustus 2015, pada pokoknya jual beli tanah yang dimaksud tanahnya HA selaku kakek dari AHS, yang disebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Lakampungu atau diantarai kali mati atau barangka, sehingga Pembangunan KUA Kec. Obi Utara, Salah Tempat,” tegas Aswar.

Ahli waris Lakampungu bolak balik kedua Dokumen/Surat tersebut isinya baik baik namanya, letaknya, luasnya dan Batas-Batasnya tidak ada kesamaan sama sekali yakni  Sertifikat Hak Pakai No. 00001 a/n. KA.

“Surat Jual Beli (Akta dibawah tangan) tanggal 12 Agustus 2015 antara AHS (Penjual) dengan AM selaku Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Propinsi Maluku Utara (pembeli), yang diakui dan benarkan oleh Kementrian Agama, Kemenag Maluku Utara, Kementrian Agama Halmahera Selatan dan KUA Kecamatan Obi Utara, sebagai dasar lahirnya/terbitnya Sertifikat Hak Pakai No. 00001 a/n. KA,” tandas Aswar

[Ilham/Red]

  • Bagikan