HALSEL – Isu liar yang menyedutkan Kepala Dinas Pendidika dan Kebudayaan (Kadikbud) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Safiun Rajuan, terkait kerjar fee proyek sehingga dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diproyekan merupakan isu liar yang tidak benar, alis berita bohong.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Halsel Safiun Rajulan menjelaskan dihadapan komisi I DPRD Halsel Safiun menuturkan, berdasarkan keputusan Mendikbud nomor. 14 Tahun 2020 tentang penetapan SIPlah sebagai aplikasi belanja bagi satuan pendidikan dan diperkuat dengan surat edaran mendikbud nomor. 8 Tahun 2020 tentang tata cara belanja barang/jasa bagi satuan pendidikan dari sumber dana Bos baik Bos reguler dan Bos Afirmasi,”Jelas Safiun Rajulan kepada sejumlah wartawan Senin (25/10/2021) diruang kerjanya.
” Saya suda menjelaskan karena kepsek bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) makanya, kementrian menyediakan aplikasi ini utk melegalisasi Kepsek untuk bisa belanja modal dan belanja barang yang kemudian bisa dicatat sebagi aset Daerah, Dan Alhamdulillah mereka juga baru tau bahwa ada regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendikbud yang mengatur soal belanja BOS di SIPlah yang selama ini mereka tidak pernah disampaikan oleh Dinas Pendidikan,” ujar Kadikbud Safiun Rajulan.
Dia (Safiun Rajulan) juga mengatakan, terkait saya di tuduh karantina dana BOS Afirmasi itupun saya sda jelaskan bahwa, aturan belanja SIPlah harus barang datang terlebih dahulu lalu dicocokan dengan nota pesanan dari Sekolah, dari sisi volume dan speknya. Apa suda sesuai atau belum, dan jika suda sesuai maka di tandatangi berita acara serah terima barang, lalau dananya ditransfer melalui SIPlah. Jadi belanja SIPlah menjamin seluruh transaksi transparan dan diakses oleh siapa saja yang berkepentingan.
“Soal tuduhan saya kejar fee saya suda menjelaskan bahwa, belanja SIPlah menggunakan harga standar secara nasional. Sehingga tidak bisa dilakukan mark up harga, beda dengan belanja manual bisa dilakukan mark up harga dan bisa ada indikasi terima fee,” cetus Safiun Rajulan, kepada wartawan sembari mengutip cerita saat menghadiri undangan komisi I DPRD “jadi saya menjelaska kepada DPRD, dong (mereka) samua tatawa (ketawa) dengan berita Hoax”. (*)