LABUHA – Gratifikasi sudah tidak asing lagi dikalangan masyarakat umumnya. Pasalnya, ini sering dilakukan agar seseorang mudah untuk mencapai tujuannya.
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yakni PT Wijaya Karya Utama diduga kuat telah melakukan tindakan melawan hukum berupa pemberian Gratifikasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Pembina LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Maluku Utara, Said A. Alkatiri kepada infomalut.com, Kamis (4/11/21), meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kapolda Maluku Utara, mengusut tuntas dana sumbangan berupa uang tunai ratuan juta rupiah tersebut.
“Ini sebagai fungsi kontrol kami dari LSM LIRA Provinsi Maluku Utara. Karena hemat kami dana tersebut ada bentuk gratifikasi dari pengusaha ke pejabat negara. Harus diusut tuntas oleh penegak hukum jangan pandang buluh,” pinta Said
Said membeberkan, hasil investigasi dilapangan tepatnya di Desa Silang dan Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, terjadi illegal loging yang masif dilakukan PT Wijaya Karya Utama.
“Akibat dari illegal tersebut maka sama halnya memusnahkan berbagai flora dan fauna, erosi, konflik kalangan masyarakat ,devaluasi harga kayu dan hilangnya mata pencaharian masyarakat setempat,” bebernya
Dia, (Said-red) mengingatkan kepada Pemda dan Dinas kehutanan provinsi Maluku Utara, agar tidak berkompromi dengan pengusaha pengolahan kayu di wilayah Halmahera Selatan.
“Berdasarkan norma serta UU, setiap pengusaha kayu di wajibkan membangun pabrik pengolahan. Jangan cuman ambil hasil saja, lebih para lagi jika perusahaan tersebut tidak memberikan dana reboisasi. Inilah yang tidak di indahkan oleh pihak perusahaan PT Wijaya Karya Utama,” tutur Said
Katanya lagi, dinas teknis Kehutanan Provinsi Maluku Utara mempunyai kewenangan penuh atas permasalahan ini.
“Olehnya itu, kami berharap agar izin operasional PT Wijaya Karya Utama dicabut dan meminta kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Kapolda agar mengusut dana sumbangan atau gratifikasi kepada atas nama Pemprov Maluku Utara,” pungkasnya. (*)