Belum Kantongi Izin, CV Multi Jaya Sentosa Serobot Lahan Warga Wayaua

  • Bagikan
Lahan perkebunan milik Masyarakat Wayaua yang telah di gusur CV Multi Jaya Sentosa. || Foto : Ilham
banner 560

HALSEL – Direktur Utama (Dirut) CV Multi Jaya Sentosa Farid Abae dengan mitra kerja PT Wijaya Karya Utama milik Viko Wijaya tampaknya melakukan kegiatan illegal loging tepatnya di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Kepada infomalut.com, Senin (8/11/21) malam tadi, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa, aktifitas illegal loging oleh CV Multi Jaya Sentosa milik Farid Abae dengan mitra utama Viko Wijaya telah beroperasi di hutan Wayaua sejak 7 bulan lalu.

Sumber tersebut menjelaskan, sampai saat ini Pemerintah Desa (Pemdes) Wayaua tidak pernah mengundang pemilik izin CV Multi Jaya Sentosa membicarakan penyelesaian ganti rugi lahan tanaman perkebunan dan potensi yang masuk ke desa.

“Belum ada pertemuan resmi dengan masyarakat setempat. Tiba-tiba alat sudah ada, aktifitas penggusuran lahan kebun dan penebangan pohon juga tidak diketahui oleh masyarakat setempat,” jelasnya

Dikatakan sumber, Mahasiswa Desa Wayaua sudah mendesak pemilik perusahaan CV Multi Jaya Sentosa dan PT Wijaya Karya Utama tetapi tidak ada hasil yang baik. Mereka menilai aktifitas perusahaan PT Wijaya Karya Utama dan CV Multi Jaya Sentosa itu ilegal. Karena, pihak perusahaan tidak pernah turun ke masyarakat melakukan sosialisasi.

Katanya, Sesuai dengan Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 5 Tahun 2016, tentang harga dasar tanah dan tanaman juga Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 193 tahun 2016, tentang pengesahan kesepakatan pembagian hasil produksi pemanfaatan kayu, jenis tanaman holtikultura yang harus diganti rugi sebanyak 35 komoditi.

“Harga dasar dan kesepakatan pembagian hasil produksi pemanfaatan kayu variatif dan pembayarannya tidak sesuai kepada warga pemilik lahan. Misalkan, dihitung harga per pohon atau tanaman kategori anakan, remaja dan tanaman berbuah. Harga sesuai SK sangat berbeda dengan realisasi dilapangan, Ini kan sangat bertentangan dan terkesan pihak perusahaan membodohi masyarakat setempat,” ungkapnya dengan kesal.

Kwitasi ganti rugi lahan bersertifikat milik salah satu warga Wayaua yang tidak sesuai dengan SK Bupati Halmahera Selatan.

Sumber membeberkan, pemuatan pertama telah selesai dengan jumlah muatan 3.000 pisis menggunakan kapal tongkang tujuan Surabaya.

“Sederhananya, 1 pisis jumlahnya 2 ribu kubik, itu artinya pemuatan pertama beberapa waktu lalu ada 6 ribu kubik. Pemuatan kedua direncanakan sekitar 4 ribu kubik. Di pemuatan pertama harusnya potensi yang masuk ke desa itu bisa mencapai angka ratusan juta tetapi dibayar hanya 21 juta, itupun belum sama sekali dibayar sampai sekarang,” bebernya

Mewakili aspirasi masyarakat, sumber tersebut mendesak Polda Maluku Utara secepatnya mengambil tindakan hukum, karena warga menduga ada persekongkolan antara Pemerintah Desa (Pemdea), Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan pihak perusahan dalam kuasa izin perusahaan CV MJS.

Dia, (sumber-red) juga berjanji jika dalam waktu dekat permasalahan ini tidak dibijaki maka masyarakat akan mengambil langkah.

“Ini aspirasi masyarakat yang harus saya sampaikan. Pernah kami dorong masalah ini tetapi sampai sekarang diam saja. Untuk itu kami minta Polda Maluku Utara segera mengambil langkah sebelum terjadi tindakan yang tidak diinginkan bersama,” pungkasnya.

Hingga berita ini dipublish, wartawan infomalut.com, masih berupaya mengkonfirmasi Dirut CV Multi Jaya Sentosa, Farid Abae dan Pemerintah Desa Wayaua. (*)

  • Bagikan