banner 560

PH Korban Penganiayaan Desak Kapolsek Obi Tahan Pelaku

  • Bagikan
Penasehat Hukum (PH) sekaligus Pengacara Korban Penganiayaan Jumahir Laisa (41) Warga Desa Sambiki. || Foto : Istimewa
banner 560

LABUHA – Korban Penganiayaan Jumahir Laisa (41) yang di keroyok oleh pelaku Fikri Nyong dan Jufan Laisa sejak 15 Oktober 2021 lalu tepatnya di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, belum ditindaklanjuti Kepolisian Sektor (Polsek) Obi.

Pasalnya, kedua pelaku hingga saat ini berkeliaran bebas tanpa dilakukan penahanan oleh Polsek Obi.

banner 560

Penasehat Hukum (PH) Korban Penganiayaan, Naimudin K. Habib, SH kepada awak media, Kamis (11/11/21) sore tadi merasa geram terhadap sikap Polsek Obi.

Naimudin bilang, kejadian tersebut telah ditangani Polsek Obi, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum yang didapati.

“Kedua pelaku pengroyokan tersebut apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tidakan mereka ataukah belum ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Dino sapaan akrabnya dengan nada kesal

Korban Penganiayaan Jumahir Laisa (41) Warga Desa Sambiki.

Dia, (Naimudin-red), menilai perkara pengroyokan tersebut ketika di adukan oleh korban Jumahir Laisa (41) ke Polsek Obi sampai saat ini terkesan ada kejanggalan.

“Pada saat terjadinya penganiayaan, korban langsung melaporkan ke Polsek Obi. Tetapi sampai saat ini proses hukum belum juga jalan. Selaku Kuasa Hukum merasa ada sedikit kejanggalan,” ungkapnya

Herannya kata Naimudin, paska melapor dan dimintai keterangan sebagai korban dan dilakukan Visum Etrepertum kepada korban, pelapor tidak diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) oleh pihak Polsek Obi.

“Bahkan korban sudah bolak-balik meminta STPLP tersebut supaya diberikan namun tetap tidak diberikan. Pertanyaannya, ada apa dengan Polsek Obi atas tindak pidana pengeroyokan tersebut ?,” Kesal Naimudin

SPPH yang diterima oleh korban Penganiayaan.

Kuasa Hukum korban meminta kepada Kapolsek Obi agar serius menangani perkara kliennya. Ia berharap secepatnya mendapatkan kepastian hukum sebagai hak dari pada korban.

“Selaku kuasa hukum korban, saya meminta Kapolsek Obi serius menangani masalah ini. Bayangkan saja, korban sampai saat ini belum diberikan STPLP. Saya tidak main-main dengan perkara ini,” tegasnya

“klien saya sangat merasa dirugikan atas tindakan pengroyokan tersebut oleh pelaku. Jika dilihat dari perbuatan pelaku, keduanya dikenakan pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun enam bulan penjara dan memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan terhadap pelaku pengeroyokan,” pungkas Naimudin mengakhiri. (*)

  • Bagikan