Diduga Usia Pelaku Penganiayaan Diatas 18 Tahun Tak Ditahan, Kapolsek Obi Sebut Anak Dibawah Umur

  • Bagikan
Kuasa Hukum Korban Naimudin K. Habib, SH dan Kapolsek Obi IPDA Rinaldi Anwar, S. Tr, K,. || Foto : Istimewa
banner 560

HALSEL – Kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sambiki, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang dialami oleh korban atas nama Jumahir Laisa (41) ditanggapi Kepolisian Sektor (Polsek) Obi.

Kepada media ini, Kamis (11/11/21) malam, Kapolsek Obi IPDA Rinaldi Anwar, S. Tr, K, membantah bahwa ada kejanggalan alias tidak serius dalam penanganan perkara penganiayaan. Ia menilai jangan sampai ini hanya menggiring opini publik.

“Jadi kalau kejanggalan atau tidak serius dari polsek itu sangat tidak benar,” bantah Kapolsek saat dikonfirmasi Via WhatsApp.

Kapolsek menjelaskan, tanggal 23 Oktober 2021 kasus itu sudah dilakukan penetapan tersangka dan tanggal 10 November 2021, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga di berikan kepada korban.

“Ini dimaksudkan agar korban pun mengetahui perkembangan kasusnya sampai dimana. Dalam SP2HP itu menjelaskan kalau tersangka akan dilakukan perpanjangan penahanan,” jelasnya

Ditegaskan Kapolsek, setelah melengkapi administrasi penyidikan maka berkas tersebut akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk di tahap 1.

”Proses hukum tetap berlanjut dan sementara SP2HP sudah dikirim, itu artinya sekarang kita lagi pemberkasaan untuk tahap 1,” tegasnya lagi

Ijazah milik pelaku Fikri Nyong alias Iki yang menerangkan pelaku sudah berusia diatas 18 Tahun.

Terkait dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap pelaku atas nama Fikri Nyong alias Iki, Kapolsek Obi menyebutkan pelaku masih dibawah umur.

“Kita mengacu di akte kelahiran, dari Bapas juga mengacu di akte,” tandasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Korban Naimudin K. Habib saat dikonfirmasi Via whatsApp juga menjelaskan, seharusnya Kapolsek Obi melakukan penahanan terhadap pelaku. Sebab, diduga berdasarkan Ijazah pelaku sangat jelas telah berusia diatas 18 Tahun.

Tambahnya lagi, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, bahwa anak di bawah umur yang tersandung kasus dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun tidak bisa ditahan.

“Hanya saja pelaku itu satusnya bukan lagi anak dibawah umur, karena dia sudah di atas 18 tahun. Sementara dalam ketentun UU anak, usia anak itu dibawa 18 tahun. Buktinya didalam ijazah pelaku, sangat jelas lahir pada tanggal 18 November 2002. Harusnya Polsek juga meminta Ijazah sebagai bukti bahwa tersangka itu masih anak atau sudah dewasa. Bukannya penulisan Ijazah mengacuh pada akte ? Masa tahun lahir di Ijazah dengan akte beda ?,” singkat Naimudin mengakhiri. (*)

  • Bagikan