HALSEL – Kepala Kantor Kecamatan Obi Kabupaen Halmahera Selatan Maluku Utara, Fadin Bahrudin diduga lakukan pungatan liar (Pungli) terhadap sejumlh Kepala Desa di Kecamatan Obi, modus yang dilakukan Fadin Bahrudin dengan cara menandatangani rekomendasi pencairan Dana Desa (DD) di Sembilan Desa Kecamatan Obi dengan mematok harga senilai Rp,5,000,000,00 (Lima Juta Rupiah) per satu Rekomendasi.
Hasil penelusuran infomaut.com dalam pekan ini telah menemukan sejumlah bukti, berupa foto Camat Obi Fadin Bahrudin menerima uang dari sala satu Kepala Desa, serta bukti transfer dari bank dengan senilai Rp,5,000,000,00 (Lima Juta Rupiah) untuk biya tandatangan rekomendasi pencairan DD.
Bukti transfer tersebut sangat jelas tertera uang tersebut, dari rekening Bank BRI milik sala seorang Kepala Desa ditujukan ke Bank Maluku milik Camat Fadin Bahrudin dengan senilai Rp,5,000,000,00 (lima juta rupiah).
Dari keterangan sumber terpercaya yang ditemui wartawan infomalut.com, sumber menjelaskan bahhwa uang tersebut untuk pembayaran rekomendasi yang ditandatangani Camat Obi Fadin Bahrudin.
“iya uang itu untuk pembayaran rekomendasi yang ditandatangani Camat, kalau biaya Rp,5,000,000,00 itu tidak dibayar, maka Kepala Desa tidak mendapat rekomendasi untuk mencairkan DD,”ungkap sumber namanya tidak mau dipublis kepada infomalut.com minggu (14/11/2021).
Sementara itu Kepala Kantor Camat Obi Fadin Bahrudin ketika dikonfirmasi via Hand Phone, Fadin membantah soal dugaan Pungli senilai Rp,5,000,000,00 tersebut, ia hanya membenarkan bahwa, pihaknya, hanya meminta uang kepada Kepala Desa hanya senilai Rp,1,000,000,00 (Satu juta) namun itu bukan untuk menandatangani rekomendasi pencairan DD. Akan tetapi uang itu untuk pembebasan lahan pembongkaran jalan lingkar Pulau Obi.
“uang senilai Rp 5,000,000,00 itu tidak benar, saya tidak pernah minta uang saat menandatangani rekomendasi pencairan DD, saya hanya minta partisipasi kepada 12 Kepala Desa dengan nilai Rp,1,000,000,00 per Kepala Desa jadi total uang yang diserahkan Kepala Desa senilai Rp 12,000,000,00 (Dua belas juta rupia) untuk pembebasan lahan jalan lingkar Pulau Obi,”terang Fadin kepada infomalut.com via Hand Phone. (*)