MOROTAI – Masyarakat Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, terancam kehilangan listrik di rumahnya jika tidak mengikuti program vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut ditanggapi DPRD Pulau Morotai pada saat pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Dinas kesehatan dan Camat Pulau Rao, Selasa, (16/11/21).
Ketua DPRD Morotai, Rusminto Pawane menyampaikan, RDP digelar untuk membicarakan program vaksinasi yang sedang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai saat ini.
Sementara, anggota DPRD Basri Rahaguna pada pertemuan tersebut menilai tindakan pemutusan listrik adalah sikap yang keliru.
“Jika warga tidak mau ikut vaksinasi, ada cara lain yang diatur dalam regulasi, bukan dengan cara yang tidak manusiawi. Cara memutuskan listrik itu perbuatan melawan hukum,” tegas Basri
Senada, Fadli Djaguna juga mengecam tindakan tim vaksinasi Kecamatan Pulau Rao yang menebar ancaman pemutusan listrik di rumah warga jika tidak mengikuti vaksinasi.
“Langkah pencabutan listrik di rumah warga ini adalah tindakan kejahatan yang tidak manusiawi. Karena listrik itu milik warga, bukan subsidi dari pemerintah secara gratis. Mereka beli meteran sendiri bukan bantuan Pemda,” tutur Fadli dengan kesal.
Terpisah, Camat Pulau Rao, Laorina Marontong menjelaskan, langkah pemutusan listrik sementara adalah menjalankan UU Covid-19.
“Langkah tersebut sebagaimana menjalankan amanat Undang-undang Covid-19,” singkatnya
Untuk diketahui, RDP yang digelar diruang Paripurna DPRD Morotai di hadiri Kepala Dinas PMD Marwan Sidasi, Sekretaris Dinkes Tonny Humbas, Camat Pulau Rao Laorina Marontong dan ketua DPRD Rusminto Pawane. (*)