banner 560

Hasil Pemilihan BPD Dinilai Inkonstitusional, Begini Penjelasan Kades Wayamiga

  • Bagikan
Kepala Desa Wayamiga, Dahlan Matly. || Foto : ILO

LABUHA – Beberapa bulan lalu LSM Kane bersama warga Desa Wayamiga, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menggelar unjuk rasa di depan kantor desa dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Dalam aksinya, mereka memprotes hasil pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wayamiga yang dinilai tidak sesuai mekanisme. Selain itu, DPMD Halsel juga dituding melakukan konspirasi dengan Pemerintah Desa Wayamiga dan sengaja melindungi kepala desa dengan cara membentuk panitia pemilihan BPD yang tidak sesuai aturan dan mengabaikan tahapan pemilihan.

Menanggapi ini, Kepala Desa Wayamiga, Dahlan Matly, kepada infomalut.com, akhirnya angkat bicara. Dia menjelaskan, Permendagri Nomor 10 tahun 2016, sudah dijabarkan tentang proses pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Didalamnya, ada dua opsi, yakni pemilihan BPD secara langsung dan musyawarah.

Kades bilang, proses pemilihan berlangsung karena semua dikembalikan ke RT setempat untuk melaksanakan pemilihan.

“Belakangan diketahui munculnya kegaduhan ini berawal dari salah satu calon BPD atas nama Kader, yang mana merupakan pengurus partai Berkarya yang pernah calon legislatif tahun kemarin,” ungkap Dahlan saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Rabu (24/11/21).

Lebih lanjut dijelaskan Dahlan, awal pendaftaran bakal calon BPD Wayamiga, yang bersangkutan (Kader-red) sudah mengundurkan diri dari pencalonan. Setelah dilakukan penetapan BPD oleh Pemerintah Desa Wayamiga, Kader bersama LSM Kane melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Desa Wayamiga.

“Selain melakukan demo, mereka juga mau lapor ke Polres. Sekarang pelaporan LSM Kane ke Polres itu tidak ada, malahan salah satu staf Desa kami yang melaporkan balik Ketua LSM Kane atas nama Risal Sangaji dengan masalah pinjaman uang sebesar Rp 3,5 juta,” bebernya

Tanda tangan petisi oleh masyarakat Desa Wayamiga yang direkayasa.

Katanya lagi, setelah pelantikan BPD Wayamiga, ketua LSM Kane dan Kader membuat petisi menganulir hasil pemilihan BPD yang ditandatangani oleh masyarakat Wayamiga dan melaporkan Kepala Desa ke Inspektorat Halmahera Selatan atas dugaan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2017-2021.

“Sekarang baru terungkap bahwa petisi tersebut dugaan besar direkayasa seluruh tanda tangannya. Modusnya, petisi tersebut ditandatangani dengan iming-iming mendapatkan bantuan sosial (Bansos). Sedangkan untuk Pemuda, modusnya untuk mendapatkan bantuan lapangan bola. Petisi itu dibawah langsung oleh Rahmat Pakaya alias Ahmad Tengku. Saat inspektorat turun ke lapangan, masyarakat Wayamiga kaget dan bertanya-tanya laporan itu atas nama masyarakat yang mana, karena pengakuan masyarakat tidak pernah menandatangani petisi itu. Disitulah modus mereka diketahui oleh Pemerintah desa dan seluruh masyarakat Wayamiga,” ungkap Kades Wayamiga

Atas dasar itulah lanjut Kades, masyarakat melaporkan kembali oknum tersebut ke Polsek Bacan Timur, karena dinilai bekerja sama dengan LSM membuat kegaduhan dalam Desa.

“Laporan masyarakat ke Polsek Bacan Timur itu di bulan November ini, sekitar Minggu lalu. Rahmat alias Ahmad Tengku juga telah meminta maaf atas perbuatannya kepada warga saat penyelesaian di Polsek,” akunya

Undangan klarifikasi Rahmat Pakaya alias Ahmad Tengku atas dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu warga Wayamiga.

Berkaitan dengan laporan LSM Kane ke Inspektorat, Kades menilai ada kekeliruan dalam pelaporan.

Sebab kata Kades, didalam laporan tercantum item kegiatan seperti pembangunan rumah adat dan tambatan perahu.

“Dua item dalam laporan itu sangat keliru. Inspektorat sudah periksa perencanaan desa Wayamiga dan tidak ditemukan item tersebut dalam APBDes kami,” sebutnya

Ditegaskan Kades, dirinya selalu terbuka dan siap menerima kritikan maupun masukan masyarakat.

“Bagi saya ini kritikan dan masukan positif bagi kami pemerintah desa, tetapi harus pas sasaran. Jangan libatkan masyarakat yang tidak tahu menahu, pada akhirnya masyarakat saya yang di korbankan demi kepentingan sekelompok orang. Saya tegaskan lagi, laporan ke Polsek itu inisiatif masyarakat sendiri bukan dari pemerintah desa Wayamiga, karena masyarakat menilai tanda tangan mereka dipalsukan,” tambahnya

Kepala Desa Wayamiga, Dahlan Matly, kesempatan itu juga mengajak kepada seluruh masyarakat Wayamiga bersama-sama membangun desa. Jika ada masukan kepada Pemerintah Desa, dirinya mempersilahkan kepada masyarakat datangi kantor supaya dibicarakan dengan baik.

“Kepada masyarakat, mari kita menjaga ketentraman dan kenyamanan bersama. Kalau ada hal-hal yang keliru silahkan datang ke kantor desa dan kita bicarakan dengan baik. Saya juga menghimbau masyarakat jangan termakan isu. Jangan sampai ada pihak tertentu memprovokasi sehingga timbul kegaduhan dalam desa,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan