SANANA – Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM) STAI Babussalam Sula bersama Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Cabang Sula dan ratusan masyarakat kembali memprotes kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabesy.
Massa aksi yang tergabung dalam koalisi Gerakan Sula Menggugat (GSM) ini mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepsul segera memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati dari jabatannya.
Pemberhentian itu karena Fifian Adeningsi Mus dianggap melanggar undang-undang terkait pemberhentian 56 pejabat pimpinan tinggi pertama, kepala bagian dan camat dilingkup Pemkab Kepsul pada beberapa bulan lalu.
Ketua BEM STAI Babusaalam Sula, Raskia dalam orasinya menilai Bupati Sula tidak Ikhlas mengembalikan Syafrudin Sapsuha ke posisi semula sebagai Sekda.
Ia menilai aturannya jelas, sehingga DPRD segera menggunakan hak interpelasi dan hak angket untuk memberhentikan Bupati dan Wakil Bupati.
“Fifian Adeningsi Mus tak hanya melanggar aturan, tapi juga membangkan terkait dengan teguran yang telah disampaikan oleh Gubernur Maluku Utara, Ombudsman Malut dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri,” sebut Raskia di depan kantor DPRD Kepsul, Rabu (1/12/21).
Menurutnya, Bupati dianggap melawan perintah negara sehingga membuat terhambatnya proses pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sula.
“SK pengembalian 56 pejabat pimpinan tinggi pratama pada jabatan semula, pada tanggal 29 November 2021 kemarin. Sebab pada tanggal 30 November 2021, Bupati kembali menerbitkan SK rolling sejumlah kepala OPD yang telah dikembalikan itu,” tuturnya
Raskia menilai, Bupati tidak paham aturan dan diduga pembahas APBD itu illegal, “karena Sekda, Kepala Bappeda dan Kepala dinas keuangan, mereka tidak memiliki SK mutasi ke Sula. Jadi pembahasan terkait APBD kemarin itu tidak sah,” cecarnya
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Sanana dan Kapolres Sula untuk membentuk tim investigasi agar mengaudit anggaran yang mereka suda cairkan selam lima bulan lalu,” tandasnya. (*)