MALUT – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ternate mengamankan 14 anak dan remaja penyalahgunaan lem aibon.
“Ke-14 anak dan remaja ini terciduk menghirup lem aibon di lokasi Benteng Oranye Ternate melalui tim Satpol PP,” kata Kepala BNNP Malut, Brigjen Pol Wisnu Handoko, S.IK, MM, didampingi Kabid Pemberantasan, Kombes Pol Dinnar Widargo, Senin (29/11/21).
Dijelaskan Kepala BNNP Malut, ke-14 anak itu diantaranya 6 anak sekolah, 2 telah menikah, 1 supir angkot, 1 pekerja bangunan dan sisanya tidak bekerja. Belasan pengguna lem setelah didata dilakukan skrinning atau pemeriksaan awal oleh Petugas Rehabilitasi Klinik Pratama BNNP Malut.
“Dari hasil pemeriksaan itu, anak-anak dengan kisaran usia 18-21 tahun ini, telah menyalahgunakan bahan adiktif seperti lem, alkohol dan minuman keras. Petugas rehabilitasi selanjutnya akan melakukan asesmen kepada masing-masing anak untuk mencari tahu sebab menyalahgunakan bahan adiktif tersebut dan rencana terapi selanjutnya, tapi sebelumnya mereka harus melengkapi data diri (KTP dan atau KK) serta didampingi orang tua untuk persetujuan terapi,” jelas Kepala BNNP Malut.
Katanya lagi, BNNP Malut telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2A) KotaTernate untuk data dan informasi serta pendampingan ke belasan anak tersebut.
Sementara itu, dalam mengantisipasi peredaran narkoba di Malut, BNNP Malut melakukan pelatihan bagi petugas rehabilitasi bagi pecandu narkoba melalui kegiatan Peningkatan Kompetensi Petugas Rehabilitasi Melalui Pelatihan Ketrampilan Konseling Dasar dan Intervensi Krisis (UTC 4 dan 7).
“Pelatihan ini untuk melakukan pendampingan bagi pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi,” tuturnya
Sebab menurut Kepala BNNP Malut, akibat narkoba muncul kerugian sosial ekonomi dan jiwa akibat penggunaan Narkoba. Olehnya itu dibutuhkan kebijakan dan strategi bidang rehabilitasi dan kebijakan baru intervensi berbasis masyarakat.
“Kegiatan ini tujuannya memberikan proses belajar dan kemampuan konseling dasar dalam memberikan layanan di berbagai tatanan terapi baik rawat jalan maupun rawat inap,” tandasnya. (*)