SANANA – Sebanyak 40 pejabat terdiri dari Kepala Dinas, kepala Badan dan Camat di jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, yang tekena mutasi pada 26 Ferbuari 2021 lalu, kembali ke jabatan awalnya.
Hal ini setelah Bupati Kepulauan Sula menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 800/1361/KEP/KS/XI/202.1 dan 800/136.2/KEP/KS/XI/2021, tentang penempatan kembali dari dan dalam jabatan semula atas pengangkatan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, tertanggal 29 November 2021.
Surat tersebut menyebutkan pencabutan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Sula Nomor 821.2.22/242/KEP/II/2021 tertanggal 26 Februari 2021 tentang Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, Pejabat yang dikembalikan yaitu Abdul Kahar H. Panigfat selaku Pj Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Saraswaty Pj staf ahli Bidang Pembangunan, Ekonom, Keuangan, Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia dan Yulita Pj Sekrtaris DPRD Kepulauan Sula.
“Dalam dua SK Bupati Sula juga terdapat sejumlah Kepala Dinas, Kepala Badan serta camat. Surat tersebut para pejabat dikembalikan ke jabatan semula,” ucap Sekretaris Daerah Safrudin Sapsuha dihalaman kantor Bupati, Rabu (1/12/21)
Herannya kata Sekda, saat menerima SK pengembalian di tanggal 29 November 2021 dan tanggal 30 November 2021, terdapat dua SK yang berbeda.
“Ini yang membuat kami bingung lagi seperti SK tanggal 29 Kepala Dinas di kembali ke tempat semula dan SK tanggal 30 itu turun lagi menjadi bawahan atau sekretaris, ini kan aneh,” kata Safruddin
“kami semua ini mau berkantor tapi tidak ada mobil dinas terpaksa kami jalan kaki dari rumah sampai ke kantor bupati. Sampai disana pintu kantor bupati juga terkunci gimana mau masuk ruangan,” tandasnya. (*)