SANANA – Unjuk rasa kembali dilakukan sejumlah aktivis yang terhimpun dalam Gerakan Sula Menggugat (GSM) di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Rabu, (1/12/21).
Pantauan infomalut.com, sejumlah massa aksi ini mendesak DPRD Sula menggunakan hak angket dan hak interpelasinya sebagaimana tertera pada pasal 85 UU Nomor 23 Tahun 2014, untuk menonaktifkan Fifian Adeningsih Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepsul.
Pasalnya, Bupati diduga melanggar aturan dengan melakukan pergantian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang lingkup pemerintahan Kepsul.
Mereka menilai, Bupati Fifian telah melanggar UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah pada pasal 87-75, yaitu kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah dan Pasal 76-77 tentang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Selain itu ada Pasal 78 sampai dengan Pasal 99 UU Nomor 23 Tahun 2014, yaitu pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kapala Daerah,” teriak salah satu orator aksi
Hingga berita ini dipublish, sebanyak 5 anggota DPRD Sula sedang hering bersama dengan massa aksi. (*)