MOROTAI – Kesatuan Perjuangan Rakyat Maluku Utara (KPR-MU) melakukan aksi kampanye dengan sejumlah tuntutan di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Selasa (30/12/21)
Pantauan infomalut.com, aksi kampanye yang digelar sebagai ajang merefleksikan sejumlah tuntutan yang telah dibahas pada rapat kerja daera (RAKERDA II) Wilaya Malut yang diselenggarakan di Morotai.
Dalam aksi tersebut KPR-MU mempublikasikan 12 tuntutan, diantaranya ; Cabut UU No. 11 Tahun 2020 T
Tentang cipta kerja Inkonstitusionl, Intimidasi dan kriminalisasi gerakan rakyat, Perampasan tanah rakyat Maluku Utara, Tolak kenaikan harga BBM, Kebijakan Vaksinasi yang tidak berkeadilan, Wujudkan pendidikan gratis di masa Pandemi Covid-19, Hentikan reklamasi di Maluku Utara, Sahkan RUU masyarakat adat, Hapus hutang luar negeri, Demokrasi Rakyat, Wujudkan perlindungan sosial dan Sita aset para koruptor.
Dahlia Anwar, perwakilan dari kota Ternate menilai masalah vaksinasi terkesan ada unsur ketidakadilan, pemaksaan dan ancaman.
“Padahal vaksinasi adalah hak masyarakat bukan kewajiban,” tutur Dahlia dalam orasinya
Sementara, Muhammad Sulton Ode Umar, sekjen KPP mengatakan, perampasan ruang hidup sangat marak di Maluku Utara dari lajunya arus investasi di Indonesia sangat mengancam keterasingan pribumi.
“Sementara peran partai politik tidak lagi menjadi harapan rakyat, maka perlu dibuat partai rakyat, yang lahir dari rahim rakyat sebagai partai alternatif karena mosi tidak percaya terhadap pemerintah saat ini,” imbuhnya
Menurut KPR Malut, hasil riset IGJ (Indonesia Global Just) pertambangan di Maluku Utara berdampak buruk pada Sosial Ekologis.
“Maka gerakan rakyat penting dikembangkan,” teriak Korlap. (*)