banner 560

Jabatan PD Sula Cacat Administrasi, Ini Kata Praktis Hukum

  • Bagikan
Praktisi Hukum, Amirudin Yakseb. || Foto : Ano

SANANA – Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) di beberapa Perangkat Daerah oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, Fifian Adeningsi Mus, menuai sorotan publik. Pasalnya, Kebijakan ini sebelumnya telah dibatalkan karena melanggar perundang-undangan.

Sorotan ini merujuk pada poin ke 6 surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 800/2324/8 perihal teguran kedua yang diterbitkan pada 29 September 2021. Poin tersebut berbunyi, “perlu diingatkan kembali bahwa tindakan saudara dengan melakukan penyimpangan prosedur memberikan akibat cacat administrasi,”.

Ini berdampak secara berkelanjutan terhadap legalitas jabatan, legalitas penghasilan (hak) yang diterima, serta segala bentuk dokumen administrasi dan pertanggung jawaban yang ditandatangani termasuk dokumen keuangan dan anggaran menjadi tidak sah dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Kemudian, surat Gubernur Maluku Utara yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 800/6193/OTDA perihal klarifikasi terhadap Pengangkatan Pejabat di lingkup Pemda Kabupaten Kepulauan Sula, yang mana dikeluarkannya surat teguran pertama Gubernur Maluku Utara dengan Nomor: 800/1910/G tanggal 23 Agustus 2021.

Menanggapi itu, Praktisi Hukum, Amirudin Yakseb menyebutkan, pengangkatan jabatan Plt yang ditetapkan Bupati sebelumnya itu sangat bertentangan dengan hukum alias ilegal.

“Kalau mereka kelolah keuangan di daerah ini ,itu berarti sangat fatal,” sebut Amirudin kepada infomalut.com, Jumat, (03 12/21)

Menurutnya, jabatan illegal tentu pengelolaan anggaran serta kewenangan lainnya juga ilegal, “itu tidak bisa dilakukan oleh Plt kemarin,” terangnya

Dengan demikian dosen STAI Babussalam Kepulauan Sula itu meminta keberanian Gubernur dan Mendagri mengambil sikap tegas berupa sanksi, sebagai bagian dari responnya atas persoalan ini.

“Kalau diketahui kebijakan Bupati melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara, maka harus secepatnya mengambil langkah. Jangan biarkan hal itu terjadi berkepanjangan. Kalaupun demikian, itu artinya Gubernur dan Mendagri pun turut membiarkan potensi kerugian negara terjadi di kabupaten kepulauan Sula,” tegas Amirudin

Amirudin meminta Kejaksaan Negeri Sanana dan Polres Sula secepatnya memanggil beberapa perangkat daerah yang telah mengelola keuangan daerah, “karena mereka adalah Kapala Dinas illegal,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan