banner 560

Habiskan Anggaran 19 Milyar, Bangunan Embung Milik BWS Malut Dikeluhkan Pemilik Lahan

  • Bagikan
Bangunan Embung yang dibangun Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara. || Foto : Odhe

MOROTAI – Kebun dan tanaman warga Desa Nakamura SP2, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tenggelam akibat luapan air embung, Kamis (16/12/21).

Salah seorang pemilik lahan, Adi, mengatakan bangunan embung yang dibangun oleh Balai Wilaya Sungai (BWS) Provinsi Maluku Utara awal tahun 2021 dengan anggaran Rp 19 Milyar dikeluhkan masyarakat khususnya pemilik lahan dan tanaman yang terdampak luapan air.

Pemilik lahan itu bilang, kebun warga yang tenggelam sampai sekarang belum ada titik terang dari pihak BWS dan Pejabat Pembuat Komitmen Tanah (PPK Tanah).

“Padahal data yang mereka minta tentang jumlah tanaman yang tenggelam sudah kami berikan,” terangnya.

“Bukan hanya tanaman, tapi lahan pun harus dibayar atau diganti rugi, karena lahan yang sudah tenggelam tidak mungkin kami bisa olah kembali,” tuturnya.

Terpisah, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Kabid Sumber Daya Alam (SDA) Pulau Morotai, Muhammad Darmawan, menjelaskan mengenai ganti rugi tanaman itu pihaknya sudah mengusulkan ke BWS Maluku Utara.

“Datanya kami sudah kirim beberapa waktu lalu, dan soal ganti rugi lahan itu saya tidak bisa berkomentar, karena PPK BWS yang punya tanggung jawab untuk hal pembayaran ganti rugi,” sebut Darmawan saat di wawancarai diruang kerjanya.

Katanya, PUPR Morotai akan terus berkoordinasi deng BWS Provinsi Malut menyelesaikan masalah tersebut.

“Kami ini perpanjangan tangan dari dua pihak. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh karena ada atasan saya, yaitu pak kadis PU yang saat ini sedang melakukan rapat diruangannya,” cetusnya.

Sementara, PPK BWS saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa persoalan ganti rugi pihaknya hanya bisa membayar tanaman.

“Itu pun nanti tahun baru. Soal lahan tidak, karena apakah status lahan itu layak atau harus dibayar,” singkatnya. (*)

  • Bagikan