banner 560

PC PMII Halsel Tantang Bupati Tangkap 15 Kepala Desa

  • Bagikan
Ketua II PC PMII Halsel, Muchlas Kiramin. || Foto : Istimewa

LABUHA – Terancamnya 15 kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, atas dugaan melakukan tindakan korupsi anggaran desa di kecam Pengurus Cabang PMII Halmahera Selatan.

Ketua II PC PMII Halsel, Muchlas Kiramin, kepada media ini menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh kepala desa yang sudah jelas melakukan tindakan korupsi dana desa.

” Tindakan korupsi merupakan tindakan yang tidak terpuji maka dari itu kami PC PMII Halmahera Selatan berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Halmahera Selatan agar segera proses 15 kepala desa yang telah terbukti melakukan tindakan korupsi sesuai hukum yang berlaku,” tutur Muchlas, Minggu (19/12/21)

Ketua II PC PMII Halsel, itu mengatakan bahwa korupsi merupakan musuh besar yang perlu di habisi.

“Atas nama lembaga PC PMII Halsel menyatakan sikap jika kasus ini tidak di proses secara tuntas maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa sebab tindakan korupsi tidak sepantasnya dipraktekkan oleh semua orang, apalagi seorang pemimpin yang diamanatkan untuk melakukan yang terbaik dan mengharumkan nama baik desa bukan malah melakukan korupsi dana desa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muchlas memberikan tantangan kepada Bupati Halsel Usman Sidik secepatnya memproses 15 kepala Desa yg di duga telah menghabiskan uang Rakyat.

“Atas nama lembaga kami mendukung segala kebijakan Pak Bupati Usman Sidik dalam hal memberantas korupsi di negeri saruma. Untuk itu kami memberikan tantangan kepada Bupati Halsel segera proses 15 Kades tersebut,” singkatnya.

Sekedar diketahui 15 Kepala Desa melakukan korupsi diataranya,
Kepala Desa Marabose, Moloku, Batulak, Amasing Kota Barat, Leleomekar, Koititi, Liaro, Saketa, Jeret, Air Mangga, Nyonyifi, Sambiki, Gumira, Leleojaya dan Laluin. (*)

  • Bagikan