banner 560

Satpol- PP Amankan Sejumlah Anak Dibawa Umur

  • Bagikan
Tiga anak perempuan dibawah umur yang diamankan Satpol-PP Kota Ternate. || Foto : Fandi

TERNATE – Sejumlah anak di bawah umur diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) yang berjualan Stiker di Taman Nukila, Kota Ternate, Senin (20/12/21) siang tadi.

Sejumlah anak dibawah umur ini diduga telah pekerjakan oleh sekelompok orang untuk melakukan penjualan ditempat umum seperti Taman Nukila, Taman Orange dan tempat umum lainya.

Informasi yang dihimpun infomalut.com, anak-anak ini berasal dari Kota Makasar dan bertempat tinggal sementara di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan. Selain itu, penjualan tersebut dicurigai ada indikasi ekspolitasi anak, karena tergolong masih dibawah umur.

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol-PP, Wildan, mengatakan pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait dengan penjualan secara liar di tempat umum sangatlah meresahkan masyarakat khlayak luas terutama di taman Nukila.

“Sehingga kami melakukan pemeriksaan dan melakukan pengamanan kepada tiga anak yang sedang melakukan penjualan di taman nukila. Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat terkait dengan anak-anak yang berjualan stiker dan parfum secara liar di Taman Nukila. sehingga kami pun melakukan pemeriksaan dan mengamankan tiga anak yang sedang berjualan. Setelah diamankan dan ditelusuri, ternyata anak- anak ini suda perna diamankan dan suda membuat surat pernyataan oleh penanggung jawab atau kordinator dari anak-anak itu untuk tidak melakukan lagi,” jelas Wildan.

Sementara, Kepala Bidang Resos Dinas Sosial Kota Ternate, Muhlis, mengakui bahwa sejumlah anak dibawah umur ini pernah ditangani Dinas Sosial bahkan diberikan teguran berupa surat pernyataan melalui kordinator.

Muhlis bilang, kordinaror sejumlah anak itu siap mengembalikan mereka ke kampung halaman di Kota Makasar.

“Buktinya, sampai saat ini kordinator itu tidak mengembalikan mereka, malahan dipekerjakan kembali dan tertangkap kedua kalinya saat ini,” imbuh Muhlis.

Dikatakannya, berdasarkan surat pernyataan yang perna dibuat, maka kordinator akan diminta untuk bertanggung jawab, dengan mengembalikan anak-anak tersebut ke kampung halaman.

“Kalau tidak akan melalui proses jalur hukum,” Pungkasnya. (*)

  • Bagikan