LABUHA – Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Dan Idologi Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Uatara, Sudarso Manan, mendesak Bupati Halamhera Selata Usman Sidik segera mencopot Kepla Dinas DPMD Maslan Hi. Hasan dan Camat Kayoa atas dugaan memberikan rekomendasi pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2021.
Pasalnya, dugaan tindak pidana kejahatan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang di perankan Ridwan Hi. Nen selaku kepala Desa Tawabi untuk merealisasikan anggaran ADD-DD yang di duga kuat fiktif
Sudarso kepada media ini, Rabu (22/12/21) mengatakan realisasi anggaran Desa Tawabi tahun anggaran 2021 senilai Rp 1.287.516.935,- (satu milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) itu diperuntukkan lima item kegiatan desa dengan rincian, penyelenggaraan pemeliharaan Desa senilai Rp 341.969.567, pembinan kemasyrakatan senilai Rp 42.600.00, pemberdayan masyarakat senilai Rp 597.356.240, pembangunan Desa senilai Rp 124.324.083, dan penanggulangan bencana darurat senilai Rp 129.643.768.
“Anggaran senilai 1 Miliar lebih tersebut Kades hanya merealisasikan untuk pembayaran gaji perangkat desa dan pembayaran BLT. Sesuai hasil investigasi kami di lapangan tidak ada progres pekerjaan fisik apa pun yang di lakukan ole kepala desa Tawabi pada tahun anggran 2021 ini,” ungkap Wakil Ketua Bidang Kaderisasi Dan Idologi DPD GPM Malut.
Sudarso menyayangkan sikap DPMD Halsel dan Camat kayoa yang memberikan rekomendasi pencairan anggran tersebut. Sebab, dalam triwulan anggaran yang di realisasikan bertahap sesuai dengan peraturan Bupati.
“Bukannya proses pencairan tersebut harus di lampirkan laporan item pelaksanaan kegiatan desa. Sementara Desa Tawabi dalam tahun 2021 ini tidak ada kegiatan pembangunan apapun yang di laukukan oleh Kepala Desa,” kesalnya.
Olehnya itu kata Adi sapaan akrabnya, DPD GPM Malut mendesak Inspektorat Halsel segera turun dan melakukan pemeriksaan pekerjan fisik maupun non fisik di Desa Tawabi.
“Kami juga mendesak Bupati Halsel Usman Sidik segera mencopot Kepala Kantor Kecamatan Kayoa dan Kepala Dinas PMD yang sengaja mengeluarkan rekomendasi pencairan tanpa ada progres pekerjan yang di lampirkan dalam bentuk laporan,” tandasnya. (*)