MOROTAI – Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara Diduga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya hingga dilaporkan ke Polres Pulau Morotai.
Sesuai keterangan korban (34) RA pada media ini Sabtu, (01/01/2022) tindakan kekerasan dalam rumah tangga oleh salah satu anggota DPRD yang berinisial (BR) pada pukul, 13.00.wit yang bertempat di rumah korban Desa Gamlamo, Kecamatan Morotai Timur, Kabupaten Pulau Morotai.
Kejadian tersebut dilakukan pelaku dengan memukul sebagian badan korban dibagian mulut, kepala, dll berulang kali hingga babak belur.
Korban menjelaskan, terduga melakukan pemukulan dengan menggunakan batang kipas angin berulang kali hingga korban pun tak bisa menangkis pukulan keras menggunakan tangan.
Kejadian tersebut pun langsung dilaporkan korban ke pihak kepolisian Polres Pulau Morotai
karena tak terima tindakan pelaku yang berinisial BR, yang juga sebagai anggota DPRD.
Hal dimaksud sesuai yang tertera dalam surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor Polisi : STPL/01/1/SPKT/2021. Tertanggal, 01 Januari 2022 yang ditandatangani Atas Nama Kepala Kepolisian Resort Pulau. Morotai, KA SPKT u.b kanit shif, III Sumardin.
Hal ini juga dikecam serius oleh salah satu akademisi Universitas Pasifik Morotai (UNIPAS) Fahmi Djaguna, S.Pd. M.Pd sekaligus sebagai Pendamping Korban.
Menurut Fahmi sapaan akrabnya, sebagai akademisi juga sebagai keluarga korban, dalam penjelasannya di kantor polisi dan menjadi laporan korban atas nama Rusmiani Ali ” bahwa kekerasaan di lakukan pada jam 13.30 wit di rumah korban di Desa Gamlamo Kecamatan Morotai Timur, dengan kekerasan yaitu memukul mulut, badan dan kepala korban berulang kali sampai babak belur. Bahkan menurut korban, terduga memakai batang kipas angin, terangnya.
Sebagi akademisi juga sebagai keluarga korban Fahmi pun meminta kepada penyidik atau Kapolres agar kasus kekerasan ini tidak boleh didiamkan. Harus ditindaklanjuti sampai tuntas, agar ada efek jera buat halayak publik di Morotai. (Ode/red)