MOROTAI – Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Mototai, Maluku Utara, dipolisikan oleh (Tony Laos) ke Polres Pulau Morotai atas dugaan kasus penipuan jual beli tanah.
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, ( Bripka Sibli Siruang, S.H. M.H ) mengatakan, laporan polisi itu di tanggal 14 Desember 2021, Tony Laos sebagai pelapor yang di laporkan itu ketua DPRD Bersama Anggota nya.
“Dalam laporan tersebut adalah masalah tanah, dan untuk sementara ini masi dalam tahapan proses penyelidikan,” ucap Bripka Sibli Siruang.
Lanjut Bripka Sibli Siruang, dugaan penipuan yang dilakukan Suhari yang juga sebagai anggota DPRD dan ketua DPRD Rusminto, dan dasar laporanya adalah penipuan, karena Tony Laos merasa dirugikan.
“Akan tetapi maslah ini masi dalam proses penyelidikan entah dia masuk perkara perdata atau pidana, karena masih dalam penyelidikan tapi yang jelas laporanya sudah masuk,”ungkap Sibli ketika dikonfirmasi Media melalui Via WhastAp pada, Senin (03/01/2022) pukul, 14 : 37 Wit.
Sibli mengaku, masalah ini pihaknya sudah berusaha melakukan mediasi dua belak pihak, akan tetapi Tony Laos sebagai Pelapor tidak menerima dan meminta untuk proses lebih lanjut.
” Mereka sudah berusaha melakukan penyelesaian, Suhari sebagai pemilik lahan sudah menyediakan uang untuk di kembalikan ke pelapor Tony Laos, tetapi Tony tidak menempuh jalan itu karena merasa dirugikan,” jelasnya.
Sibli juga menjelaskan, untuk kasus ini Lokasi lahanya berada di kecamatan Morotai Selatan, Desa Juanga, namun ia kembali menegaskan sampai saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
” Kita menunggu hasilnya, apakah masalah ini benar terbukti pidana karena sekarang ini masih dalam proses penyelidikan, TKP nya berlokasi di Desa Juanga, Pungkasnya.
Ia menambahkan bahwa, masalah ini menggaet dua terduga yaitu Suhari sebagai pemilik lahan, dan Rusminto sebagai perpanjangan tangan ke Tony Laos sebagi pembeli.
Penyampaian terakhir Sibli, bahwa masalah ini masi dalam tahapan proses penyelidikan, masalah ini saya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pungkasnya. (*)