HALSEL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menyampaikan capaian kinerja selama tahun 2021 dalam Press Confrence bersama awak media di Aula Kejari Halsel, Senin (3/1/21) sore tadi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel, Fajar Haryowimbuko, didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum, Kasi Datun, Kasi BB dan BR, mengapresiasi sejumlah capaian kerja dari masing-masing bidang.
Fajar merinci, dalam setahun ini bidang Intelijen telah berhasil mengamankan DPO sebanyak 1 orang yang dilaksanakan atas kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara serta Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan RI, dan telah dilakukan eksekusi di Lapas Labuha.
“Selain itu bidang Intelijen telah melaksanakan Penerangan Hukum sebanyak 1 kali di Kecamatan Obi, Program Jaksa menyapa di Radio sebanyak 2 kali, dan Jaksa masuk sekolah sebanyak 3 kali,” sebut Kajari.
Lebih lanjut Fajar bilang, laporan pengaduan tindak pidana korupsi masih didominasi oleh laporan pengaduan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD).
“Terdapat 3 Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang saat ini masih dikerjakan oleh Bidang Intelijen yaitu Desa Koititi, Desa Lalulin dan Desa Sali Kecil,” ungkap Fajar.
Selain itu, bidang tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Halsel telah menyelesaikan penanganan perkara sebanyak 46 perkara, tindak Pidana Penganiayaan menjadi perkara terbanyak yang ditangani sebanyak 40 persen dari total perkara dan Restoratif Justice sebanyak 1 perkara. Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Denda Tilang yang telah di setorkan ke kas negara oleh seksi Tindak Pidana Umum dalam kurun waktu 1 tahun total Rp 128.406.000,- (seratus dua puluh delapan juta empat ratus enam ribu rupiah).
“Jumlah terpidana yang masuk dalam daftar Pencarian Orang (DPO) telah berhasil ditangkap dan dieksekusi sebanyak 1 Terpidana,” bebernya.
Selanjutnya kata Fajar, bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah berpatisipasi dalam Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, dengan menangani perkara pertama, Tipikor dengan kasus Dana BOK Puskesmas Gandasuli total kerugian negara Rp 338.737.214. Tuntutan 3 tahun masih menunggu putusan Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Ternate.
Kedua, perkara Tipikor Dana Desa Yaba tahun anggaran 2018 dengan nilai Rp 352.855.800, tuntutan 3 tahun penjara, putusan 2 tahun penjara.
“Untuk dugaan Tindak Pidana Korupsi Sewa Alat Berat di Dinas PUPR Halsel sudah masuk kedalam tahap penyidikan. Saat ini Penyidik Kejari masih menunggu pihak BPKP Provinsi Maluku Utara untuk melakukan audit kerugian negara. Sedangkan terkait dengan laporan pengaduan dugaan tindak Pidana Korupsi Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020 dan Desa Sambiki tahun anggaran 2018 masih dalam tahap pra-penyelidikan atau klarifikasi,” jelas Kajari.
Dikatakannya, bidang Perdata dan Tata Usaha Negera Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah berkontribusi dalam memberikan bantuan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan professional dan berintegritas.
Sebab, ada beberapa capaian yang berhasil diraih Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, terdiri dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Pendampingan Non Litigasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 34 SKK, pendampingan Litigasi di Pengadilan Negeri dari Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel sebanyak 5 SKK dimana Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Halsel mewakili Pemda sebagai tergugat dan seluruh perkara tersebut dapat dimenangkan oleh JPN.
Dengan demikian tambah Fajar, ada upaya penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 2.732.736.522,- (dua milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh enam lima ratus dua puluh dua rupiah) ditambah dengan pemulihan keuangan negara sebanyak Rp 469.400.578,- (empat ratus enam puluh sembilan juta empat ratus ribu lima ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Lebih jauh Fajar menyebutkan, pada bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) pada tahun 2021 telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti 1,85 gram Narkotika Golongan I jenis Shabu dalam perkara penyalahgunaan Narkotika. Kegiatan lelang barang rampasan Negara bidang pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Halsel telah melakukan 2 kali pengajuan pelaksanan kegiatan lelang ke KPKNL di tahun 2021 yang terdiri dari, Paket satu 2 unit Loder, 1 unit Grider, 1 unit Truk, 1 unit mobil L-500.
Paket dua, 1 unit kapal, Alat navigasi, kompas, dan alat radio, Paket tiga 1 unit body viber, 1 unit mesin 40 PK, 1 set mesin kompresor, Paket empat 1 unit sepeda motor roda 2 merk Honda Blade, Paket lima 2 unit mesin katinting 13 PK, 1 unit mesin kompresor, Paket enam 1 unit long boat, 1 unit mesin 15 PK, 1 unit kompresor dan selang.
“Sehingga barang rampasan Negara yang telah dilelang dan disetorkan kepada Negara sebesar Rp 173. 966.112 (seratus tujuh puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu seratus dua belas rupiah),” tandasnya. (*)