banner 560

BNNK Serahkan Berkas Oknum ASN Kasusu Narkoba Ke Kejari Morotai

  • Bagikan
BNNK Morotai saat menyerahkan berkas Oknum ASN Kasus Narkoba ke Kejari untuk di proses Tahap dua (Foto : Ode/InfoMalut.com)

MOROTAI –  Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Menyerahkan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sebagai tersangka  kasus  Narkoba untuk diproses hukum ke Kejaksaan Negeri, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara pada, Kamis (6/1/2022).

” Penyerahan kepada Kejaksaan Negeri agar diproses hukum tahap II. Barang bukti berupa Ganja telah dikantongi oleh BNNK sebanyak 1,51 gram,” ungkap kepala seksi (Kasi) Berantas BNNK Morotai, Komisaris Polisi ( Nurlela Baluhun, SH.MH)mepada InfoMalut.co. Kamis (6/1/2022) Pukul 10.30. WIT.

Nurlela menjelaskan bahwa, Oknum PNS berinisial BT (35) ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Menurut laporan oknum berinisial BT bertindak sebagai pengedar, sehingga pengembangan pun kami percepat, sampai pada penangkapan tepatnya di tanggal 28 September 2021 di Desa Gotalamo.

Sesuai hasil identifikasi, tersangka bekerja sebagai jaringan narkoba sudah selamah 2 tahun lebih kini. Tegasnya pihaknya akan melakukan kerjasama dengan Polres Morotai untuk penahanan sampai pada proses pemberkasan.

“Berikutnya pada hari ini Kamis, (06/01/2021) kami serahkan berkas perkara (P-21) tersangka BT dan barang bukti ke Kejaksaan Negri agar ditindaklanjuti, Tuturnya.

Penyerahan tersangka ke Kejaksaan
sesuai perbuatan, tersangka akan dikenakan Pasal,111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara.

Lela, yang bertugas Kasi Berantas di BNNK Morotai, memaparkan bahwa tersangka yang berstatus ASN di lingkup Pemda Morotai ini merupakan jaringan atau pengedar Narkoba maka kemungkinan besar tersangka terancam di pecat dari status PNS.

Bagi Ella, saya memberikan Apresiasi kepada masyarakat Morotai yang memberikan laporan kepada kami, serta rasa terimakasih karena sudah membantu kami, Tuturnya.

Terpisah, Sobeng Suradal, SH.MH. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Morotai, menyatakan kepada awak media, bahwa setelah penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kamis, (06/01) paling lambat satu Minggu lebih surat terdakwa akan diserahkan ke pengadilan untuk diproses atau disidangkan. (*)

  • Bagikan