banner 560

Komisi 1 DPRD Sula Gelar RDP Dengan Pemda dan Inspektorat, Ini Yang Dibahas

  • Bagikan
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepuluan Sula menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sula melalui Bagian Hukum Pemda Sula beberapa waktu lalu. || Foto : Ano Info Malut

SANANA- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepuluan Sula menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Inspektorat dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sula melalui Bagian Hukum Pemda Sula beberapa waktu lalu di gedung DPRD, Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara.

Informasi yang dihimpun media ini, RDP tersebut membahas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian aparat desa, pembayaran gaji, dan tunjungan sesuai dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017.

Ketua Komisi I DPRD Sula, Muhamad Natsir Sangaji, kepada infomalut.com, Kamis (13/1/22) membenarkan agenda tersebut.

Natsir bilang, RDP itu untuk membahas permasalahan pengangkatan dan pemberhentian aparat desa sebagimana Pemerintah Daerah juga Pemerintah Desa memikirkan regulasi daerah sebagai turunannya.

Ketua Komisi I DPRD Sula, itu mengakui hampir 78 Desa di Sula, sebagian aparat desa tidak memiliki Ijazah dan umur diatas 42 tahun.

“Kita mengundang mereka supaya sama-sama godok regulasi daerahnya. Kalau tidak maka secara otomatis harus Kepala Desa segera mengganti aparat Desa yang tidak memenuhi persyaratan, sebagaimana Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 itu,” jelas Muhamad Natsir.

Anggota DPRD fraksi Gerindra ini menyebutkan, kehadiran Inspektorat Sula dalam RDP itu meminta penjelasan terkait regulasi demikian, “apakah suatu ketika akan jadi temuan atau tidak, karena membayar gaji aparat desa dan tunjangannya tidak memiliki standar aturan,” tuturnya.

Lebih jauh, Muhammad Natsir membeberkan hasil kunjungan kerja (Kunker) di beberapa Desa, seperti Desa Leko Kadai dan Desa Fokalik terdapat beberapa item kegiatan yang tidak selesai.

“Makannya kita undang Inspektorat untuk menyampaikan. Bahkan dalam waktu dekat kita turun cek sama-sama kegiatan yang bisa dianggap tidak selesai. Sedangkan realisasi anggarannya selesai 100 persen,” tegasnya.

Masih kata Natsir, pekan depan Komisi I DPRD akan berkonsultasi dengan Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan desa untuk membahas turunan dari Permendagri 76 Tahun 2017 dalam sala satu pasal yang menyebutkan aturan khusus yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).

“Konsultasi terkait turunan dari Permendagri 67. Karena ada satu pasal, yaitu pasal 3 menyampaikan ada aturan khusus dalam hal Perda tersebut,” tandasnya. (*)

  • Bagikan