LABUHA – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SS dan SJ diduga kuat melakukan penipuan kepada 5 warga Desa Bisori, Kecamatan Kasiruta Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dengan modus meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Departemen Agama (Depag).
Oknum SS yang diketahui sebagai Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Halsel, Desa Busua, Kecamatan Kayoa Barat, dan SJ juga diketahui masih berstatus sebagai Kepala Sekolah MTS Oma Moi Kecamatan Bacan Selatan, itu menjanjikan akan menjadikan korban IR dan istrinya serta 3 orang lainnya sebagai PNS.
Iming-iming itu disampaikan kedua oknum sejak Tahun 2020 lalu dengan mengajukan syarat kepada 5 orang korban harus menyetor uang senilai Rp 15 juta per orang.
Termakan dengan penyampaian tersebut, ke 5 korban langsung mengirimkan uang masing-masing Rp 15 juta melalui Rekening atas nama Yuli Ratnasari pada 25 Februari 2020.
Korban IR saat ditemui wartawan, Kamis (13/1/22) kemarin menceritakan, saat itu pelaku SS dan SJ mengaku mampu mengurus kelimanya masuk sebagai ASN. Setelah itu dilakukan pertemuan antara kedua oknum bersama korban.
Alhasil, kelima korban mengaku percaya dan tergiur. Sebab, Nomor Induk Pegawai (NIP) telah dibuat dan bakal terdaftar sebagai PNS.
“Pada saat itu, NIP kami sudah ditunjukan, maka istri saya pun percaya. Sehingga saya cari pinjaman, saya pinjam uang di pedagang dulu nanti panen cengkeh baru saya kembalikan,” ucap korban IR.
Dikatakannya, dugaan aksi penipuan kedua oknum itu meraih keuntungan nyaris mencapai Ratusan Juta Rupiah.
“Dari 5 Orang itu, semua setor Rp 15 juta, sehingga totalnya menjadi Rp 75 Juta. Setelah uang diberikan, dijanjikan pada Tahun 2020 bulan 8 namun semenjak uang di setor nomornya tidak aktif lagi. Setelah itu, saya datangi satu abis satu mereka saling menuduh baik ibu Saripah maupun Ibu Haji. Di suru ganti dan ketika dikejar terus menerus, akhirnya buat surat pernyataan yang ditanda tangani keduanya. Perjanjian dibuat dengan kesepakatan bakal kembalikan dana tersebut dengan batas waktu di tanggal 10 bulan Januari 2022 ini,” jelasnya.
Ditambahkan IR, hingga saat ini kedua oknum belum juga mengembalikan uang tersebut.
“Surat perjanjian dibuat disaksikan Safri Nyong. Sebab, Safri Nyong awalnya sama-sama dengan Ibu Saripah dan Ibu Haji,” sebut IR.
Sementara, oknum SJ saat dikonfirmasi Via WhatsApp tidak menanggapi, meskipun pesan yang dikirim Wartawan telah di baca.
Untuk diketahui, oknum SS berdasarkan keterangan korban saat ini berdomisili di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, belakang RSUD Chasan Bosoirie, Kota Ternate dan oknum SJ beralamat di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan. (*)