Terdakwa Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dituntut 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula. || Foto : Istimewa

SANANA – Pembacaan putusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepuluan Sula, Maluku Utara, dengan perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang melibatkan terdakwa atas nama Safrudin Soamole di bacakan majelis hakim tertanggal 13 Januari tahun 2022.

Dalam fakta persidangan diketahui terdakwa melakukan perbuatannya dengan modus membuka praktek berkedok pengobatan di kamar kos-kosan yang beralamatkan di Desa Mangega, Kecamatan Sanana Utara.

Pada bulan Februari tahun 2019, korban WU yang mengeluh sakit ke orang tua angkatnya, kemudian diajak berobat ke Kos-kosan terdakwa. Pada saat pengobatan berlangsung, terdakwa melakukan persetubuhan kepada anak korban WU.

Ironisnya, terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut kepada lebih dari satu orang. Bahkan praktek berkedok pengobatan yang dlakukan oleh terdakwa tersebut juga tidak memiliki dasar dan legalitas dari pemerintah.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha (Kasi Datun) yang juga Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepuluan Sula, Bagas Andi Setiyawan saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.

“Terdakwa telah ditahan oleh Hakim,” sebut Plt Kasi Intel Kejari Sula.

Bagas bilang, putusan yang dibutuhkan majelis hakim terhadap terdakwa adalah berdasarkan tuntutan dari penuntut umum yang dibacakan oleh Emanuel Chadra NZ, pada tanggal 27 Desember Tahun 2021.

“Amar tuntutan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar 100 juta,” ungkapnya.

Dikatakannya, apabilah denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dengan pertimbangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan untuk memberikan evek jerah kepada pelaku perbuatan kekerasan seksual terhadap anak meningkat di Kabupaten Kepuluan Sula.

“Majelis hakim menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berdasarkan putusan nomor 53/Pid.Sus/2021/PNN.Snn dengan amar putusan mengadili terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, melanggar pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Jo. UU Nomor 23 tahun 2022 Tentang perlindungan anak dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun denda sebesar 1 miliyar,” jelas Bagas.

Terhadap putusan tersebut, tambah Bagas, terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan penuntut umum.

“Sehingga terhadap putusan majelis hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap,” tandasnya. (*)

  • Bagikan