LABUHA – Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KPP) Kelas II Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, mengeluarkan surat edaran terbaru tertanggal 25 Januari 2022 tentang Kewajiban Memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal Speed Boat atau long boad yang mengangkut penumpang dalam wilayah KPP Kelas II Babang.
Surat edaran dengan Nomor : UM.006/1 /10/UPP.BBG-2022, itu menjelaskan bahwa kewajiban memiliki SPB bagi angkutan umum Speed Boat atau long boad yang mengakut penumpang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan peraturan menteri perhubungan, dimana setiap angkutan umum laut diwajibkan memiliki SPB yang dikeluarkan oleh Syahbandar setempat
Kepala Kantor UPP Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim melalui siaran pers yang diterima Infomalut.com, Rabu (26/1/22) mengatakan bahwa edaran tersebut di keluarkan pihaknya untuk mewaspadai tingkat kecelakaan laut di wilayahnya.
“Ini demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Untuk itu kami menginstruksikan kepada semua angkutan umum laut long boad atau speed boat agar mematuhi edaran tersebut,” pinta Rosihan.
Ditegaskan Rosihan, apabilah surat edaran yang dikeluarkan pihaknya tidak di gubris oleh pemilik long boad dan speed boad maka sanksinya pidana seperti tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran dan sanksi pidananya.
Berikut ini isi Surat Edaran yang dikeluarkan pihak UPP Kelas II Babang, Halmahera Selatan ;