LABUHA – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Propinsi Maluku Utara mendukung sikap dan langkah tegas DPRD Propinsi Maluku Utara atas di keluarkanya rekomendasi pencabutan izin PT Amazing Tabara yang rencananya beroperasi di Pulau Obi.
Pembina DPW LSM LIRA Maluku Utara, Said Alkatiri melalui siaran pers yang diterima Infomalut.com, Minggu (30/1/22) menilai bahwa rekomendasi penjabutam izin PT AT sangatlah tepat.
Sebab, PT AT diduga mencaplok sebagian besar permukiman dan lahan pertanian warga di Desa Sambiki ,Air Mangga dan Anggai.
“Makannya LSM LIRA sangat mendukung langkah tegas DPRD Propinsi Maluku Utara,” tutur Said.
Selain itu, Said juga mengaku telah menerima informasi dari masyarakat dan juga mengantongi sejumlah data terkait dengan wilayah operasi PT AT.
“Ini jelas sudah mencaplok sebagian besar permukiman dan lahan pertanian warga di Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga,” urainya.
Atas desakan masyarakat, lanjut Said, DPW LSM LIRA Propinsi Maluku Utara akan menggandeng DPP LSM LIRA supaya mengambil langkah tegas mendesak Kementerian ESDM dan Presiden Jokowi untuk mencabut izin PT Amazing tabara. (*)