TERNATE – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ternate menjatuhkan vonis 3 (tiga) tahun penjara kepada Mantan Kepala Puskesmas Gandasuli, Kabupaten Halmahera Selatan, Yulianti Siahaya.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Hakim mengatakan Yulianti Siahaya terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana BOK pada Puskesmas Gandasuli sebagaimana di atur dan diancam pidana pada Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
“Iya, mantan Kepala Puskesmas Gandasuli sudah diputus oleh Majelis Hakim Tipikor Ternate 3 (tiga) tahun penjara, sama dengan tuntutan kita,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko di Kantor Kejari Kompleks Kebun Karet, Rabu (26/1/22).
Pada persidangan sebelumnya, Kata Kajari, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menuntut Yulianti Siahaya dihukum 3 (tiga) tahun penjara.
“Tersangka telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan tindak pidana korupsi,” singkatnya.
Untuk di ketahui, tersangka dikenakan hukuman pidana 3 (tiga) tahun penjara di tambah denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, serta uang pengganti sebesar Rp. Rp. 338.737.214,00 (tiga ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus empat belas rupiah), subsider 6 (enam) bulan penjara. (*)