banner 560

Bappelitbangda Halsel Gelar Musrenbang Pembahasan RKPD Tahun 2023

  • Bagikan
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan rapat bersama dalam rangka Penyelenggaraan Musrenbang RKPD di 30 Kecamatan. || Foto : Info Malut

LABUHA – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2023.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Halsel, Muhammad Thahrim kepada Infomalut.com, Senin (7/2/22) menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan dari proses Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk Tahun 2023 mendatang.

“Musrenbang ini dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap usulan Renja Desa, Kecamatan dan Perangkat Daerah yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan,” jelas Kaban Bappelitbangda.

Musrenbang RKPD, lanjut Thahrim, merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas yang tercantum dalam daftar usulan rencana kegiatan pembangunan desa yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan.

“Untuk itu harus tepat sasaran sesuai prioritas kebutuhan daerah secara merata, terencana dan terarah, serta menyelaraskan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah dengan Sasaran Prioritas guna mempercepat pembangunan di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan,” sebut Thahrim.

Lebih jauh Kaban Bappelitbangda bilang, tujuan dilaksanakannya Musrenbang RKPD pertama, membahas dan menyepakati usulan rencana kegiatan pembangunan dari para pemangku kepentingan yang menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan.

Kedua, membahas dan menyepakati kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa.

Ketiga, menyepakati pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi OPD yang di klasifikasikan berdasarkan urusan termasuk di dalamnya aspirasi DPRD sebagai manifestasi keterwakilan rakyat.

“Ini terlaksana sesuai tahapannya untuk melaksanakan kegiatan Musrenbang RKPD  tentu harus disusun dulu RKPDnya, dimulai dari tahapan penyusunan kemudian dihasilkan output berupa rancangan awal RKPD,” tutur Kaban Bapeda.

Sementara, tahapan rancangan awal melalui ferivikasi, kemudian RKPD inilah yang di bahas dalam Musrenbang kemudian menjadi rancangan akhir yang nantinya digunakan untuk penyusunan KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Plafon Prioritas Anggaran Sementara).

“Saat ini semua pejabat Bappelitbangda sudah berada di Kecamatan untuk membahas RKPD pada wilayah Kecamatan masing-masing,” pungkas Thahrim. (*)

  • Bagikan