Kaur Pemerintah Desa Resmi Polisikan Kades Kaireu

  • Bagikan
Wujud Kerja Keras Bupati dan Dirur PDAM, Tahun Ini BWS Malut Bangun Jembatan Pipa Senilai 4 Miliar di Halsel     
Kuasa Hukum Kaur Pemerintah Desa Kaireu, Irsan Ahmad, SH dan Partners resmi melaporkan Kepala Desa Kaireu, Mahmud Abubakar Malayu ke SPKT Polres Halmahera Selatan. || Foto : Info Malut

LABUHA – Kuasa hukum Staf Pemerintah Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Irsan Ahmad, SH resmi melaporkan Mahmud Abubakar Malayu atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Irsan kepada infomalut.com, Selasa (8/2/22) menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan Kepala Desa, Mahmud Abubakar Malayu dengan ketentuan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan.

“Kemarin kami sudah laporkan Kades Kaireu ke Polres Halmahera Selatan,” ucap Irsan.

Selaku Kuasa Hukum, Irsan Ahmad mengatakan, Kades Kaireu diduga memotong gaji dan tunjangan staf Pemerintah Desa, Kaur Keuangan Bahrudin Daeng Tawang dan Kasi Kesejatraan Masyarakat Karim Malofo dengan nilai potongan bervariasi yakni Rp 250.000,00- dan Rp 350.000,00- per bulannya.

“Potongannya bervariasi dan itu dimulai sejak tahun 2017-2021,” ungkapnya.

Bukti LP yang dimasukan Kuasa Hukum Staf Pemerintah Desa Kaireu.

Lebih lanjut Irsan menambahkan bahwa, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Kaireu Nomor : 29/82/SK/KU-BT HS/2017 Tentang, pengangkatan Perangakat Desa terhitung mulai tanggal 4 Februari 2017.

“Ketika itu juga gaji dan tunjangan berjalan berdasarkan SK Kepala Desa tersebut setiap dua bulan sekali mulai dari bulan Februari 2017 sampai dengan juni 2021,” tambah Irsan.

Selanjutnya, pada saat penerimaan gaji tampa di sertai dengan daftar gaji namun hanya diberikan kwitansi untuk di tandatangani oleh Kaur yang tidak sesuai dengan besaran nominal gaji yang suda di atur dalam Peraturan Bupati Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016 tentang besaran penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa serta perangkat desa.

“Tindakan terlapor tersebut adalah sebuah tindakan melawan hukum dan tentunya membuat Pelapor di rugikan dan merasa di bohongi oleh terlapor ( Kades Kaireu), sehinghga pelapor I dan perlapor II langsung mengajukan pengaduan atas laporan dugaan tindak pidana penggelapan tersebut di Polres halmaherah selatan,” bebernya.

Terkait dengan ancaman pidana, ia menegaskan sesuai dengan dugaan tindak Pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan rumusan Pasal  374 KUHP.

“Di ancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Irsan Ahmad. (*)

  • Bagikan