banner 560

Kades Kaireu Bantah Lakukan Penggelapan Gaji Kaur Pemerintah Desa

  • Bagikan
Kepala Desa (Kades) Kaireu, M. Abubakar Malayu bersama Kuasa Hukumnya, Naimudin K. Habib, SH. || Foto : Info Malut

LABUHA – Terkait masalah yg di adukan Kuasa Hukum pelapor atas dugaan penggelapan gaji dan tunjangan kedua mantan aparatur desa dibantah oleh Kepala Desa Kaireu, Mahmud Abubakar Malayu.

M. Abubakar kepada awak media, Selasa (8/2/22) malam, menjelaskan bahwa tuduhan yang di alamatkan mantan Kaur Keuangan Pemerintah Desa Kaireu Bahrudin Daeng Tawang dan Kasi Kesejatraan Masyarakat Karim Malofo kepadanya sangat tidak benar.

Sebab, kata Mahmud pemotongan tersebut atas dasar persetujuaan bersama yang disepakati dalam rapat.

“Ini kesepakatan bersama antara saya selaku Kepala Desa dan seluruh Kaur termasuk dua orang mantan Kaur itu. Bahwa dari pemotongan tunjangan yg disepakati bersama itu tujuannya untuk pembayaran honor staf sebanyak tiga orang dan penambahan honor/inseftif kepada RT sebanyak dua orang. Pemotongan itu bukan hanya dikenakan kepada perangkat desa tetapi potongan tunjangan tersebut juga berlaku kepada kepala desa,” jelas Kades.

Selanjutnya, kata Mahmud, kedua mantan Kaur tersebut di angkat olehnya sebagai Kaur pada tahun 2017. Kaur Keuangan Bahrudin Daeng Tawang menyatakan sikap undur diri dari jabatannya pada bulan Maret tahun 2018 tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

Sementara, mantan Kaur kesejahteraan Masyarakat Karim Malofo menyatakan sikap atas kemauannya sendiri mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Agustus tahun 2021 tanpa ada paksaan dan tekanan dari pihak manapun.

“Sehingga setelah kedua mantan Kaur tersebut mengundurkan diri sesuai yang saya jelaskan di atas maka selaku Kepala Desa, saya langsung menganggkat Kaur yang baru untuk mengisi kekosongan perangkat di desa guna memperlancar jalannya roda pemerintahan dan pelayanaan terhadap masyarakat,” tandas Kades.

Terpisah, Kuasa hukum Kades Kaireu Naimudin K. Habib, SH, menyampaikan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan atas tindakan kedua mantan Kaur Pemerintah Desa yang telah mengadukan kliennya ke Polres Halmahera Selatan.

“Sehingga selaku Kuasa hukum akan menempuh jalur hukum guna melaporkan kedua mantan Kaur tersebut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan kepada kliennya sesuai ketententuan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE,” singkat Naimudin mengakhiri. (*)

  • Bagikan