HALSEL – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara diminta segera keluarkan hasil audit kerugian Negara atas dugaan kasus sewa alat berat di bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun anggaran 2018-2020 yang merugikan keuangan Negara miliaran rupiah.
Hal ini disampaikan Sudarso Manan selaku Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Idologi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Provinsi Maluku Uatara kepada infomalut.com Minggu (10/4/2022) kemrin.
“BPKP terkesan lambat dalam mengelurkan hasil audit atas dugan korupsi sewa alat berat di Dinas PUPR tersebut, padahal berdasarkan hasil penyidikan yang di lakukan Kejaksaan Negeri Halsel ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus itu mencapai kurang lebih Rp 2 miliar sekian,”cetus Sudarso
DPD GPM juga mendesak Bupati Halamhera selatan segera mengambil tindakan tegas utnuk mengevaluasi serta mencopot sejumlah oknum yang terlibat dalam dugan korupsi sewa alat berat tersebut, karena sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus sewa alat berat tersebut sampai saat ini masih duduk manis di Dinas PUPR halamahera selatan.
BACA JUGA : Kasus Sewa Alat Berat PUPR Masih Menunggu Ekspose BPKP Malut
BACA JUGA : Bupati Halsel Dorong Tiga Spot Wisata di Kementrian Parawisata
” Ada dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara milyaran rupiah pada sewa alat berat di lingkup sejak tahun 2018, 2019 dan 2020. Sudarso juga nmenjelaskan, dari hasil sewa empat jenis alat berat jenis excavator, beko loder, bulldoszer dan baby head. Keempat alat berat tersebut tidak disetorkan ke kas daerah selama tiga tahun dan baru disetorkan pada tahun 2020 kemarin. Tindakan tersebut sudah terjadi perbuatan melawan hukum, maka kami minta Bupati Halsel H Usman Sidik tindak tegas oknum petinggi di PUPR Halsel tersebut,”tegas Sudarso.
Adi sapaan akrab Sudarso Manan juga mengatakan, Berdasarkan Perda Nomor : 5 Tahun 2016, biaya sewa alat dihitung perjam, Sementara tiga tahun sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 baru disetorkan ke kas negara tahun 2020 senilai Rp 126 juta saja, ini sudah menyalahi ketentuan,”katanya
Seharunya pihak PUPR menyetor setiap tahun. Sementara itu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Daerah Halsel pertahun dari sewa alat berat dibandrol Rp 2 Milyar. (*)