HALSEL – Para Kepala Sekolah SMP dan SD se-Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara melalui ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP Ismail Muis S.Ag.MM dan ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) tingkat SD Kabupaten Halsel Ahmadi S.Pd.SD, meminta Redaksi Media Cetak Malut Post agar segara tarik wartawan Malut Post Biro Halsel, karena dinilai selalu memberikan informasi Bohong alis hoax.
Permintaan ini melalui tuntutan tertulis yang disampaikan MKKS dan KKKS kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Halsel Safiun Rajulan Kamis (14/4/2022) di ruang kerjanya dengan tujuan untuk menindaklanjuti ke Pimpinan Redaksi Media Cetak Malut Post di Ternate.
Dalam isi tuntutan tersebut, terkait pemberitaan media cetak Malut Post, yang ditulis biro Halsel tentang penggunaan Biaya Operasional Sekolah (BOS) reguler tahap 1 tahun 2022 di Halsel, yang merupakan pemberitaan bohong (hoax), kata ketua MKKS Halsel Ismail Muis melalui konfrensi pers.
” Kami tidak terima baik atas pemberitaan tersebut dan kami menyampaikan, surat tuntutan balik melalui Kepala Dinas Pendidikan Halsel untuk diteruskan kepada pimpinan redaksi Malut Post di Ternate, agar segara menarik wartawan Biro Halsel karena selalu membuat berita yang tidak objektif, akurat dan tidak berimbang” cetus Ismail.
BACA JUGA : Bupati Halsel Dorong Tiga Spot Wisata di Kementrian Parawisata
BACA JUGA : GPM Minta BPKP Keluarkan Hasil Audit Dugaan Kasus Sewa Alat Berat di PUPR Halsel
Dalam surat tuntutan tersebut, kata Ismail, termuat pernyataan kami sebagai berikut :
Pertama, Sesuai dengan berita yang termuat pada koran Malut Post tanggal 14 April 2022 yang menitik beratkan : 1, Penekanan kepada Kepsek oleh Disdik Halsel untuk membeli buku kurikulum dengan menggunakan dana BOS yang besarannya 30 sampai 50 juta rupiah/sekolah, 2. Apabila tidak dibayar, maka jabatan kepsek akan dicopot, jelas Ismail.
Ke dua, Bahwa berita yang termuat sebagaimana pada poin pertama di atas adalah hoax (tidak benar), Disdik Halsel hanya memfasilitasi para kepala sekolah dalam belanja modal (buku kurikulum) melalui Siplah itu sudah sesuai ketentuan surat edaran Mentri nomor 8 tahun 2020 tetang pelaksanaan pengadaan barang.
Bahwa media cetak Malut Post sebagai penyebaran informasi, harus lebih selektif dalam menyebarkan informasi, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan atau pihak yang dirugikan.
Ke tiga, Dengan pertimbangan tersebut di atas, maka kami meminta kepada kapala Dinas, agar meneruskan pernyataan kami ini kepada pimpinan redaksi Malut Post, sehingga tidak terjadi pembetitaan yang betsifat hoax berikutnya lagi yang dapat merugikan para kepsek di Halsel.
Sementara itu, Kapala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan Safiun Radjulan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya usai menerima surat tuntutan tersebut mengatakan, ” saya akan tindaklanjuti surat tuntutan tersebut, karena itu adalah hak mereka, terkait nama baik mereka dan menjaga keutuhan pendidikan di Halsel khususnya,” kata Safiun.
Safiun juga menyampaikan, penggunaan dana Bos sudah jelas, sesuai Permendikbud nomor 14 tahun 2020 tentang penetapan belanja Siplah bagi satuan pendidikan dan surat edaran Mendikbud nomor 8 tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang melalui Siplah, paparnya. (*)