banner 560

Tidak Memiliki Kekuatan Hukum, Hartono The Cabut Surat Kuasa Waris

  • Bagikan
Kuasa hukum Hartono The, Darman Sugianto SH, MH. || Foto : Istimewa

LABUHA – Anak mendiang Keng Hong, Hartono The mencabut surat kuasa waris terhadap Nonce Thendean karena dianggap penuh tipu muslihat.

Hal itu disampaikan Hartono melalui Kuasa hukumnya Darman Sugianto SH, MH, kepada infomalut.com, Rabu (27/4/2022).

Darman menuturkan bahwa dasar Nonce Thendean dalam mengurus menerima pembayaran piutang mendiang Keng Hong adalah tidak memiliki kekuatan hukum (batal demi hukum), karena dibuat dengan penuh tipu muslihat serta itikad tidak baik sehingga dapat diketahui dari surat pernyataan ahli waris Nomor : 001/HT/SPAW/X/2021 tertanggal 22 Oktober 2021 dan surat kuasa waris Nomor : 001/SKW/X/2021 tanggal 13 Oktober 2021 adalah dibuat oleh Nonce Thendean.

“Ini terbukti pada saat penandatanganan kedua surat tersebut pada salah satu ahli waris yang bernama Hartono The alias Co Tek tidak pernah dijelaskan kegunaan dan tujuan dari Nonce Thendean dalam membuat sepihak dan mengurus surat tersebut,” ucap Darman.

Katanya, sebelum menandatangani surat itu Hartono The menyuruh Nonce Thendean untuk menjelaskan maksud dan tujuannya, tetapi hanya dijelaskan sebatas pengurusan Akta Kematian Keng Keng Hong.

Setelah di tandatangani Hartono The, lanjut Darman, Nonce Thendean malah merasa diri telah diberikan kuasa yang seluas luasnya atas dasar surat pencabutan pernyataan ahli waris 31 Oktober 2021 lalu.

“Sejak pencabutan salah satu ahli waris Keng Hong maka Nonce Thendean tidak sesuai ketentuan Pasal 1813 dan Pasal 1814 KUHPerdata makan segala aktifitas atau kegiatan yg dilakukan oleh Nonce Thendean yang mengatasnamakan kedua surat itu di atas maka batal demi hukum,” tegasnya.

Masih kata Kuasa Hukum, Nonce Thendean yang menggunakan surat kuasa saat di cabut oleh salah satu ahli waris Keng Hong tersebut, secara khusus mengambil piutang Keng Hong di dokter Asura Ternate adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum sehingga tindakannya demikian tidak berdasar hukum sama sekali.

Sebab, secara khusus mengambil uang di dokter asura tidak ada seorangpun yang diberikan kuasa untuk itu.

“Jikalaupun ada yang mengambil uang tersebut maka harusnya ada surat kuasa khusus lain yg terpisah yang khusus diperuntukan untuk itu (mengambil uang di dokter asura). Sehingga dokter Asura tidak beralasan sama sekali untuk mengambil uang,” tandasnya. (*)

  • Bagikan