HALSEL – Merasa dirugika. Calon Kepala Desa Bumi Rahmat Kecamatan Ganebarat Kabupaten Halmahera Selatan Fardi Hamba gugat panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Bumi Rahmat.
Gugatan tersebut lantaran merasa dirugikan oleh pihak panitia Pilkades terkait pemilih yang sudah pindah domisili ke Kabupaten lain namun tetap diberi hak suara.
Dugaan kuat panitia Pilkades kerjasama dengan Cakades Ismail Abubakar sehingga warga yang sudah pindah kependudukan ke Kabupaten lain, akan tetapi masih tercatat DPT Desa Bumi Rahmat.
” jadi ini masalah jiwa pilih yang sudah pindah ke Weda Kabupaten Halmahera Tengah, kurang lebih 14 orang dengan alasan Kerja di PT. IWIP, namun, panitia tetap ngotot masukan mereka ke DPT dengan alasan, bahwa, meski mereka pindah penduduk tapi mereka itu orang Bumi Rahmat,” jelas Fardi Hamba.
Padahal saat sosialisasi tingkat kecamatan saya sudah pertanyakan, kata Fardi, namun, panitia tetap ngotot dan alasan bahwa mereka itu orang bumi rahmat jadi dibiarkan saja
karena saat pemelihan 14 orang sudah pindah ke Halteng itu ada di Desa Bumi Rahmat sehingga diberikan undangan untuk mencoblos. Ini tentunya sangat merugikan saya sebagai Cakades.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan Faris H. Madan ketika di konfirmasi Infomalut.com via Hand Phone, Faris menjelaskan
“Kalau warga yang sudah pindah domisili ke Kabupaten lain itu tidak bisa melakukan mencoblosan dengan alasan apa pun,” tutur Faris.
Menurtnya, warga yang sudah ajukan pindah domisilih dan menjadi warga Kabupaten lain itu tidak lagi memiliki hak suara pada Desa asalnya, meski saat pemelihan yang bersangkutan ada di Desa tersebut,tandas Faris. (*)