HALSEL – Pemerintah Derah Halmahera Selatan (Pemda Halsel) bersama pengacara negara, dalam waktu dekat, bakal mendatangi Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) guna memperjelas status Dana Bagi Hasil (DBH) Halmahera Selatan yang belum disetor.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Aswin Adam, SE kepada watawan Infomalut.com, Rabu (14/12/2022) di ruang kerjanya mengatakan, bahwa, pekan depan Pemda bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha selaku pengacara negara bakal mendatangi Pemerintah Provinsi Malut guna memperjelas status DBH Halsel yang belum menunggak hingga kini.
“Jadi Soal DBH ini Inspektorat beberapa hari lalu sudah ke Kejari Halsel selaku pengacara negara dan pihak kejaksaan sudah menindaklanjuti ke pihak provinsi dan informasi dari pihak provinsi mereka menunda pertemuan untuk pekan depan”, ujar Aswin
Aswin menjelaskan, pertemuan antara Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan dijadwalkan pekan ini, namun Pemprov menundanya.
“Minggu ini belum jadi dan minggu depan itu pula pihak provinsi sudah menginformasikan ke pihak Kejari Halmahera Selatan bahwa pertemuan tersebut juga ditunda satu pekan kedepan. Pertemuan antara pihak Provinsi dengan Pemda Halsel bersamaan dengan pengacara negara dalam hal ini Kejari Halmahera Selatan untuk membicarakan soal tunggakan DBH Halsel yang belum diberikan Pemprov Maluku Utara,” ungkapnya.
Kata Aswin soal tunggakan DBH oleh pihak Pemprov sendiri tidak hanya Halmahera Selatan melainkan semua kabupaten/kota di Malut.
“Ini juga bukan hanya di Halmahera Selatan tetapi semua kabupaten Kota belum diberikan DBH mereka oleh pihak Pemprov Malut,” katanya.
Ditanya soal kepastian penyelesaian tunggakan oleh pihak Pemprov, Aswin mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan, apakah Pemprov akan menyelesaikan usai pertemuan tersebut ataukah diselesaikan secara bertahap.
“Tergantung dari pihak Provinsi karena mereka yang meminta waktu sampai pekan depan dan kita berharap masalah tunggakan ini dapat diselesaikan pihak Pemprov, entah diselesaikan secara bertahap atau seperti apa tergantung mereka. Namun pemkab berharap bisa diselesaikan pemprov,” jelas Aswin.
Diketahui DBH Halmahera Selatan 2022 yang harus disetor senilai Rp. 26.435.088.631 miliar, namun hingga per 2 November 2022 pihak Pemerintah Provinsi Maluku Utara hanya merealisasi senilai Rp. 13.678.399.754 miliar, sementara sisanya yang belum direalisasi senilai Rp.23.100.674.092 miliar. (*)