TERNATE, – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kota Ternate melalui berita acara rapat pleno Nomor : B.A/003/DPC-41.09/01/1/2023 tentang pelanggaran disiplin anggota Partai Kebangkitan Bangsa akhirnya memutuskan pemberhentian sementara Ridwan Lisapaly dari jabatan partai dan menarik yang bersangkutan dari alat kelengkapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ini disampaikan Muhajirin Bailussy, Ketua DPC PKB Kota Ternate dalam konfrensi pers di Kantor DPC, Kelurahan Mangga Dua Utara, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Kamis (12/1/2023) malam.
Muhajirin dihadapan sejumlah awak media mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat harian dan rapat pleno ditingkat DPC atas kesalahan yang dibuat bersangkutan sebanyak dua kali dan telah mencoreng nama partai. Keputusan tersebut, Ridwan dipastikan di PAW dari anggota DPRD Kota Ternate.
“Jadi saudara Ridwan melalui putusan, telah dinonaktifkan dari keanggotaan partai dan juga mengintruksikan kepada fraksi PKB DPRD Kota Ternate menarik Ridwan dari alat kelengkapan DPRD,” sebut Gus Jir sapaan akrab Muhajirin Bailussy malam tadi.
Selain itu, Muhajirin juga menyebutkan bahwa setelah mencermati dinamika yang melanda PKB Kota Ternate yang mana pihaknya mencermati dampak atas permasalahan terhadap posisi dan eksistensi PKB khususnya di Kota Ternate dan Maluku Utara pada umumnya.
DPC PKB lanjut Muhajirin, telah mencermati secara konfrehensif atas kejadian itu dan banyak mendapat respon negatif.
“Sehingga secara organisasi, selama dua hari kemarin dan tepatnya tanggal 11 Januari 2023, DPC PKB Kota Ternate melakukan rapat harian yang dilanjutkan dengan rapat pleno untuk merespon masalah tersebut,” ucapnya.
Dikatakannya lagi, pihaknya akan menyampaikan beberapa poin tersebut ke DPP PKB melalui DPW PKB Maluku Utara atas dasar pelanggaran dalam AD/ART partai yang dilakukan Ridwan Lisapaly.
“Kami akan menyampaikan keputusan kepada yang bersangkutan sebagai pemberitahuan. Prinsipnya kita menunggu persetujuan dulu baru bisa mengambil langkah, karena persetujuan itu biasanya langsung memerintahkan proses PAW. Tetapi di ketentuan kita juga ada ruang ke yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan diri atau keberatan,” tutur Gus Jir.
Disentil wartawan terkait siapa yang akan menggantikan posisi Ridwan Lisapaly sebagai PAW, Muhajirin bilang nanti dilihat perolehan suara terbanyak kedua pada pileg 2019 lalu.
“Ini kan otomatis, di Ternate Tengah itu ada Fahrizal Teng, Wawan Andili, Ibu Ati. Nanti teman-teman lihat saja siapa pemenang kedua,” tutupnya. (Red)*