banner 560

Iswan Abubakar Sebut Sefnat Tidak Paham UU Desa

  • Bagikan
Iswan Abubakar Sebut Sefnat Tidak Paham UU Desa
Direktur LSM Makuhida Iswan Abubakar (Foto : Istomewa/infomalut.com

HALSEL – Kritikan keras Sefnat Tagaku terhadap keputusan Bupati Halmahera Selatan Usman Sidik, terkait penyelesaian sengkata pilkades dengan menyebutnya sebagai perampas hak demokrasi masyarakat. Ditanggapi Direktur LSM Makuhida Iswan Abubakar.

Iswan mengatakan, pernyataan Sefnat bentuk kedikpahamannya dalam menerjemahkan perintah UU No 06 Tahun 2004 tentang desa.

“Di UU itu berbunyi, jika terjadi perselisihan pemilihan kepala desa, penyelesaiannya harus mengacu Pasal 37 ayat (6) UU Desa, khususnya No 5 dan 6,” kata Iswan, Jumat (13/1/2023).

Menurut Iswan, UU Desa no 5 meminta kepada Bupati/Walikota untuk mengesahkan calon kepala desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kepala desa paling lama 30 hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan kepala desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.

Kemudian No 6 menyatakan, dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

“Jadi apa yang disampaikan pak bupati (Halmahera Selatan) terkait adanya aktor-aktor yang memainkan peran, hingga terjadinya aksi anarkis di beberapa desa adalah bentuk cinta dan kasih sayang pak bupati terhadap warganya yang harus diapresiasi,” bela Iswan.

“Karena nanti yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri, sudah puluhan orang ditankap polisi itu menjadi bukti, maka sepatutnya Sefnat Tahaku sebagai aktivis mestinya menyuplai gagasan penyelesaikan putusan bupati atas sengketa pilkades ke ranah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara ini,” tambahnya.

Sekertaris DPD PAN Halmahera Selatan ini melanjutkan, warga harusnya diarahkan taat hukum dalam penyelesaian sengketa pilkades, bukan ikut membuat gaduh dengan mengeluarkan pernyatan ke publik yang sangat tidak produktif.

“Sebagai aktivis (Sefnat Tahaku) berpikir yang tidak akademisi, tapi mengeluarkan penrnyataan yang bernada povokaai ,” pungkas Iswan. (*)

  • Bagikan