banner 560

Bappenas RI dan BPJN Maluku Utara Sampaikan Hasil Ke Pemda Halmahera Selatan Soal 5 Ruas Jalan

  • Bagikan
Bappenas RI dan BPJN Maluku Utara Sampaikan Hasil Ke Pemda Halmahera Selatan Soal 5 Ruas Jalan
Bupati Kabupaten Halmahera Selatan H. Usman Sidik (Foto : Istimewa infomalut.com)

JAKARTA – Dorektorat III Bappenas resmin menyampaikan hasil pertemuan antara BPJN Maluku Utara terkait 5 ruas jalan kepada Pemerintah Daerah Halmahera Selatan agar segera melengkapi Dokumen dan segera dibangun.

Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik, mengatakan, Pembangunan Ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar sangat penting untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi darat, perdagangan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Kecamatan Obi dan Kecamatan Obi Selatan serta mendukung kelancaran kegiatan pertambangan dan pengembangan industri hilirisasi di Kawasan Industri Pulau Obi (KIO)

“Kondisi kemantapan jalan kabupaten 245,76 km atau 25,63% dari total panjang ruas jalan Kabupaten Halmahera Selatan yaitu 958,8 km,” jelas Bupati Usman Sidik Selasa 7/2/2023.

Menurutnya, Pemerintah Kab. Halmahera
Selatan akan berkolaborasi dengan Provinsi Maluku Utara untuk menyusun dokumen Amdal dan mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di KLHK, karena sebagian ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar melewati kawasan Hutan Produksi (HP) dan/atau Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).”Ujar Bupati.

“DED dan EE (RAB) disusun oleh BPJN Maluku Utara dengan Total Panjang Ruas Jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar adalah 61,4 Km yang membutuhkan anggaran pembangunan diproyeksikan sebesar Rp.1.439.204.000.000 (hasil
perhitungan berdasarkan harga dua tahun lalu).

Adapun rincian perhitungan tersebut sebagai berikut.

  • Panjang Ruas Jalan Jikodolong-Soligi yaitu 38,1 Km. Berdasarkan proyeksi BPJN Maluku Utara, pembangunan ruas jalan ini membutuhkan anggaran Rp.1.275.904.000.000. Besarnya kebutuhan anggaran dimaksud karena Ruas Jalan Jikodolong-Soligi yang akan dibangun melewati banyak pegunungan/perbukitan, sehingga secara teknis oleh BPJN Maluku Utara, pembangunannya akan membelah gunung untuk memperpendek jarak tempuh transportasi darat.
  • Ruas Jalan Jikodolong-Soligi melewati Kawasan HP dan/atau HPK sehingga harus dilengkapi Amdal dan mendapat IPPKH dari KLHK. Pemda Halmahera Selatan akan menyampaikan surat kepada Kepala KPH Halmahera Selatan dalam rangka penerbitan surat keterangan terkait status kawasan pada Ruas Jalan Jikodolong-Soligi dimaksud.
  • Panjang Ruas Jalan Soligi-Wayaloar yaitu 23,3 Km. Berdasarkan proyeksi BPJN Maluku Utara, pembangunan ruas jalan ini membutuhkan anggaran Rp.163.300.000.000, yang akan dibagi dalam dua paket pekerjaan.

Berdasarkan data kami, kata Bupati, Ruas Jalan Soligi-Wayaloar ini seluruhnya berada pada kawasani Areal Penggunaan Lain (APL). Oleh karena itu, menurut kami, pembangunan Ruas Jalan Soligi-Wayaloar tidak membutuhkan Amdal dan IPPKH dari KLHK. Pemda Halmahera Selatan akan menyampaikan surat kepada Kepala KPH Halmahera Selatan untuk menerbitkan surat keterangan resmi terkait status kawasan pada Ruas Jalan Soligi-Wayaloar dimaksud yang akan dibangun oleh BPJN melalui dana Inpres.

“Pemda Halamhera Selatan akan terus berkoordinasi dengan Pemrov Maluku Utara, dan BPJN Maluku Utara untuk mensosialisasikan rencana pembangunan ruas jalan Soligi-Wayaloar kepada masyarakat Desa Soligi dan Desa Wayaloar, serta mengalokasikan anggaran untuk membayar ganti rugi tanaman pertanian/perkebunan, jika diminta oleh masyarakat (pemilik kebun/petani) yang terdampak pembangunan Ruas Jalan Soligi-Wayaloar.

Ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar akan dihubungkan dengan Kawasan Industri Pulau Obi melalui jalan ke Ecovillage Kawasi yang akan dibangun oleh Pengelola KIO; terhubung dengan Jalan Desa Soligi existing; dan terhubung dengan Jalan Dalam Desa Wayaloar (Ibu Kota Kecamatan Obi Selatan) existing yang berstatus jalan Kab. Halmahera Selatan.

*Catatan penting:*

Ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai di Kecamatan Obi yang berstatus Jalan Provinsi Maluku Utara juga sudah disetujui BPJN Maluku Utara untuk dibangun melalui dana Inpres. Ruas jalan ini akan terhubung dengan ruas jalan Jikodolong-Soligi-Wayaloar”ungkap Usman.

“Ruas jalan ini sudah ada existingnya yang menghubungkan 8 desa yaitu Desa Baru-Ake Gula-Laiwui-Buton-Jikotamo-Sambiki-Anggai-Air Mangga. Ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai berada pada kawasan APL sehingga, menurut kami, tidak perlu dibuat Amdal dan mendapat IPPKH dari KLHK,”uajarnya.

Oleh karena itu, Kata Bupati Usman, Ruas Jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai yang akan diiintervensi melalui program BPJN Maluku Utara melalui dana Inpres hanya berstatus peningkatan jalan, bukan pembangunan ruas jalan yang baru. Demikian juga dengan Ruas Jalan Lingkar Pulau Makian berstatus Jalan Provinsi Maluku Utara yang sudah disetujui oleh BPJN Maluku Utara untuk ditingkatkan kualitas jalannya melalui dana Inpres, bukan pembangunan ruas jalan baru.

“Pemda Halmahera Selatan akan menyampaikan surat kepada Kepala KPH Halmahera Selatan untuk menerbitkan surat keterangan secara resmi terkait status kawasan pada Ruas Jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai dan Ruas Jalan Keliling Pulau Makian”tutu Bupati Halsel Usman Sidik. (*)

  • Bagikan