banner 560

Inilah Penjelasan Sekjen PUPR RI Soal 5 Ruas Jalan Di Halmahera Selatan

  • Bagikan
Inilah Penjelasan Sekjen PUPR RI Soal 5 Ruas Jalan Di Halmahera Selatan
Sekjen PUPR RI Mohammad Zainal Fatah saat hadir acara Dialog Kebudayaan (foto : Istimewa Infomalut.com)

MEDAN – Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, Mohammad Zainal Fatah mengatakan 5 ruas jalan yang diusulkan Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik. Telah disetujui Presiden dan dituangkan dalam Instruksi Presiden (Inpres)

Mohammad Zainal Fatah mengaku sepanjang sejarah pemerintahan di Republik ini, baru terjadi ada instruksi Presiden (Inpres) terkait intervensi jalan Daerah. Ungkap Sekjen PUPR RI kepada sejumlah wartawan usai dialog Kebudayaan yang dilaksanakan PWI Pusat di Santika Premiere Dyandra Hotel Medan Sumatra Utara selasa 7/2/2023.

“Baru kali ini dalam pemerintahan republik Indonesia ada kebijakan melalui instruksi presiden untuk melakukan intervensi jalan daerah, Alhamdulillah ini merupakan langkah intervensi yang harus didukung masyarakat,” tutur M. Zainal

Kata Zainal, memang secara aturan per undang-undangan itu dilarang karena pembangunan infrastruktur jalan di daerah harus dikerjakan daerah setempat, tetapi sudah ada keputusan presiden dalam Inpres tersebut merupakan upaya dan langkah memastikan akses jalan daerah yang memiliki potensi pendapatan, baik sektor pertanian, perkebunan, pariwisata, sektor industri pertambangan dan sektor penting pendapatan lainnya akan di intervensi pemerintah pusat.

“Insya allah, melalui amanah Inpres ini kami akan jalankan untuk melakukan intervensi jalan daerah di seluruh Indonesia bukan hanya di Halmahera Selatan,” pungkasnya.

Apa yang disampaikan oleh Bupati Halmahera Selatan dalm dialog itu, sudah dikroscek langsung ke Dirjen Bina Marga dan ruas jalan tersebut menjadi prioritas. Namu terkendala Amdal dan benerapa dokomen lain.”tambah Sekjen.

Sekjen berjanji akan memgawal khusus jalan usulan Bupati tersebut hingga terlaksana

“Dokumen Usulan beberapa ruas jalan yang didiusulkan Bupati Halmahera Selatan itu sudah dibahas dari 2022 lalu bersama Direktur Preservasi Jalan dan Jembatan,”jelasnya.

Menurutnya, terhambatnya ruas jalan Khusus pulau obi itu karena Amdal dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sampai saat ini tidak dibuat

“Saya sarankan tanyakan ke Pemprov kenapa Amdal sampai saat ini tidakk buat,”tutur Sekjen. (*)

  • Bagikan