banner 560

Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kembali Raih Openi WTP 2022

  • Bagikan
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kembali Raih Openi WTP 2022
Wakil Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba saat menerima penghargaan Openi WTP Dari BPK RI Perwakilqn Maluku Utara (Foto : Istimewa/Infomalut.com)

HALSEL – Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba menghadiri Penyerahan Laporan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggara 2022 Pada Kabupaten/Kota Se-Maluku Utara, bertempat di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Rabu (07/06/2023).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Tahun 2022. BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pencapaian opini Tahun 2022 ini sama dengan Tahun 2021.

Wakil Bupati Halsel, bangga atas pencapaian yang diperoleh Kabupaten Halmahera Selatan karena kembali mendapatkan WTP di Tahun 2022 dari BPK Provinsi Maluku Utara.

“Ini adalah bukti atas kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kata Bassam Kasuba. Tentu harapannya, mampu mencapai target WTP dalam pelaporan keuangan dan penyelenggaran program serta kegiatan diwilayah Pemkab Halsel. Halsel telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK setiap tahun,” ucapnya .

Wakil Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal dengan harapan agar kerja keras sehingga dapat kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Tentunya selaku kepala Daerah berkomitmen meningkatkan pengawasan agar kerja keras dari Pemda Halmahera Selatan kembali maraih Opini WTP,”Ungkap Wakil.

Diketahui bahwa penyerahan Laporkan keuangan Unaudited tersebut merupakan agenda tahunan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran (*).

  • Bagikan