HALSEL – Hina Produk Jurnalis Ketua BPD Prapakanda Budiarjo terancam dipolisikan oleh redaksi media online JarumSatu.com.
Hal ini ketika pemberitaan redaksi media online JarumSatu.com terkait pelanggaran penyelenggara tingkat Kecamatan / PPK Kayoa Selatan denga Judul Berita ” KPU Diduga Takut Ketua PPK Kayoa Selatan” edisi selasa 27 Febuari dan dibagikan ke grup keluarga Soma Maluku Utara dan Budiarjo termasuk sala satu anggota grup tersebut
Namun tiba- tiba Budiarjo mengomentari link berita yang dibagikan dengan mengejek atau menghina pemberitaan media JarumSatu.com dengan cuitan ” Ceyyy berita tidak berbobot… ini yang baca itu cocok orang gila,” Tulis Budiarjo
Padahal sumber berita itu salah satu komisioner KPUD Halmahera Selatan Halid A. Rajak yang memberikan penegasan terkait dengan dugaan pemotongan honor KPPS di Kecamatan Kayoa Selatan serta sejumlah pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kayoa Selatan.
Selain itu Budiarjo yang juga ketua BPD Prapakanda itu menilai, Jurnalis atau wartawan itu profesi yang sangat rendah dan suka mencari masalah orang denga cuitan, “ngana pe wartawan itu saya taru di telapak kaki” tulis Budiarjo dalam grup Ikatan Keluarga Soma Maluku Utara selasa rabu (27/2/2024)

Menanggapi ciutan yang ditulisan Ketua BPD Prapakanda Budiarjo dengan perkataan hinaan terhadap produk Jurnalis dan profesi wartawan, Pimred JarumSatu.com Fadli Nasir mengecam tindakan Budiarjo tersebut.
Fadli menyebut Budiarjo sebagai seorang pejabat desa, tidak sepantasnya menyebut produk jurnalis pantas di baca oleh orang gila sebab media jarumsatu.com berbadan hukum. Otomatis berita yang buat benar-benar dari produk jurnalis.
Menurutnya perlakukan Budiarjo sangat mencoreng citra jurnalis sebab komentarnya dalam grup yang memiliki anggota lebih dari satu.
“Masa seorang ketua BPD Prapakanda punya perlakukan seperti itu, kok bisa ya berita telah dipublikasi itu sudah termasuk produk jurnalis, ini kan mencoreng kinerja pers,” ujar Fadli, Selasa (27/2/2024)

Dia menegaskan, dalam jangka 1×24 jam suara Budiarjo tidak meminta maaf secara terbuka maka atas nama redaksi JarumSatu.com bakal melaporkan bersangkutan ke pihak yang berwajib.
“Saudara Budiarjo yang terhormat kami beri waktu 1×24 jam untuk mengklarifikasi dan meminta maaf, kalaupun itu tidak dilakukan maka saudara kami akan mengadukan ke pihak yang berwajib,” tegas Fadli.
Sementara itu, Ketua Aliansi Wartawan Saruma (AWAS) Halsel Sadam Hadi meminta kepada Bupati dan DPMD yang membidangi BPD segera mengambil tindakan evaluasi terhadap saudara Budiarjo yang seenaknya mencoreng citra pers di Halsel.
“Iya komentar begini kan tidak pantas apalagi dia sebagai BPD. Jadi ini termasuk penghinaan produk pers maka kami minta Bupati dan DPMD segera evaluasi bersangkutan yang tidak tahu menghargai kinerja pers,” terangnya.
Sebab kata Sadam, Budiarjo ini sudah sering kali melontarkan kata-kata melalui media sosial yang tidak sepantasnya ditunjukan seorang pejabat desa. (*)